Editor: M. Zuhro A
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Kali ini, penyidik menelusuri mekanisme pengisian kuota haji di PT Maktour, perusahaan perjalanan haji dan umrah milik Fuad Hasan Masyhur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan empat staf PT Maktour telah memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi pada Selasa (2/6/2026). Pemeriksaan difokuskan pada proses pengusulan hingga mekanisme pengisian kuota haji yang dijalankan perusahaan tersebut.
“Para saksi hadir, dan didalami terkait pengusulan dan mekanisme pengisian kuota haji di Maktour,” ujar Budi kepada wartawan.
Pada hari yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur. Namun, yang bersangkutan belum dapat hadir karena masih berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah haji.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang dimulai KPK sejak Agustus 2025. Sejauh ini, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi kuota haji tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Penyidikan juga berkembang dengan penetapan dua tersangka tambahan pada Maret 2026, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba, mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia. KPK memastikan proses pengusutan masih terus berjalan untuk mengungkap peran pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
(Sumber: KPK)