![]() |
| Mulai 1 Juli 2026 ASN Tanjung Pinang bekerja seperti biasa menyusul evaluasi WFA yang dianggap tak beri dampak signifikan. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, resmi menghentikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai 1 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah hasil evaluasi selama dua bulan menunjukkan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel itu belum memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan efektivitas maupun produktivitas pegawai.
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengatakan hasil kajian internal pemerintah daerah menunjukkan pola kerja ASN tidak mengalami perubahan berarti selama kebijakan WFA diterapkan.
“WFA ASN tidak diberlakukan lagi dan akan kami surati Kementerian Dalam Negeri,” kata Lis Darmansyah di Tanjungpinang, Senin (22/6).
Menurut Lis, kebijakan tersebut sebelumnya dijalankan sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang mendorong efisiensi penggunaan energi dan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah ketidakpastian global.
Namun, setelah dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah, pelayanan publik, serta capaian kinerja ASN, pemerintah daerah menilai sistem kerja tersebut belum mampu menghasilkan peningkatan produktivitas yang signifikan.
“Tujuan awalnya adalah meningkatkan efektivitas kerja sekaligus efisiensi anggaran. Tetapi berdasarkan evaluasi yang kami lakukan, hasilnya belum optimal,” ujarnya.
Pelayanan Publik Jadi Pertimbangan Utama
Pemkot Tanjungpinang menegaskan penghentian WFA juga mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik yang menuntut kehadiran pegawai secara langsung di kantor.
Sejumlah unit pelayanan dinilai lebih efektif ketika ASN bekerja secara tatap muka karena memudahkan koordinasi antarlembaga serta mempercepat proses pengambilan keputusan.
Dengan berakhirnya kebijakan WFA, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Tanjungpinang akan kembali menjalankan sistem kerja normal dari kantor mulai awal Juli mendatang.
Pemerintah daerah juga akan menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan serupa di masa mendatang.
WFA Sempat Didorong Pemerintah untuk Efisiensi Energi
Kebijakan WFA bagi ASN di sejumlah daerah sebelumnya muncul sebagai respons pemerintah terhadap dinamika global yang berdampak pada sektor energi. Melalui surat edaran, pemerintah mendorong instansi pusat maupun daerah menerapkan pola kerja fleksibel guna mengurangi mobilitas harian pegawai dan menekan konsumsi BBM.
Selain efisiensi energi, skema kerja jarak jauh juga diharapkan mampu mengurangi kemacetan lalu lintas serta memberikan fleksibilitas bagi pegawai dalam menyelesaikan pekerjaan berbasis digital.
Meski demikian, implementasi di berbagai daerah menunjukkan hasil yang beragam. Beberapa instansi melaporkan peningkatan efisiensi operasional, sementara daerah lain menilai efektivitas koordinasi dan pelayanan publik lebih optimal dilakukan melalui kehadiran langsung di kantor.
ASN Kembali Bekerja Normal Mulai Juli
Pemkot Tanjungpinang memastikan tidak ada perubahan terhadap hak maupun kewajiban ASN setelah penghentian kebijakan WFA. Seluruh pegawai diminta kembali menjalankan tugas sesuai jam kerja dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemerintahan daerah.
Pemerintah berharap dengan kembalinya sistem kerja normal, koordinasi antarorganisasi perangkat daerah dapat berjalan lebih cepat sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal.
Keputusan penghentian WFA ini sekaligus menandai berakhirnya masa uji coba pola kerja fleksibel ASN di Tanjungpinang yang selama dua bulan terakhir menjadi bagian dari upaya efisiensi energi dan peningkatan efektivitas birokrasi.
( berbagai sumber)
