Roy Suryo dan Dokter Tifa Diciduk Polda Metro Jaya, Tim Advokasi Soroti Dugaan Intervensi Politik

Dokter Tifa dan Roy Suryo. (Foto: Suara.com/Hiskia/Suarajogja)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Roy Suryo Notodiprojo dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikabarkan diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Kabar tersebut disampaikan Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) melalui salah satu kuasa hukumnya, Petrus Selestinus.

Menurut Petrus, informasi mengenai diamankannya Roy Suryo diperoleh dari pihak keluarga. Ia menyebut peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.00 WIB.

"Hari ini, Jumat 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap," ujar Petrus kepada para wartawan.

TA-AKAA menilai tindakan tersebut menunjukkan adanya dugaan intervensi politik dalam proses penegakan hukum. Meski demikian, hingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya mengenai status hukum maupun dasar tindakan terhadap kedua tokoh tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, juga membenarkan bahwa dirinya menerima informasi terkait kliennya yang diamankan pada Jumat pagi.

"Iya saya dapat kabar yang di-share di grup WA kita, kalau Dr Tifa ditangkap di apartemennya oleh Polda Metro pukul 06.47 WIB," kata Ramdansyah.

Namun, setelah melakukan konfirmasi kepada penyidik, ia memperoleh penjelasan bahwa istilah yang digunakan adalah "diamankan". "Terus saya konfirmasi penyidik, karena saya salah satu PH, bahasanya diamankan," ujarnya.

Ramdansyah mengaku belum dapat menjelaskan lebih jauh mengenai alasan maupun proses pengamanan tersebut. Ia bersama tim kuasa hukum lainnya langsung menuju Polda Metro Jaya untuk memperoleh penjelasan dari penyidik sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Polda Metro Jaya terkait kronologi, dasar hukum tindakan, maupun perkara yang melatarbelakangi kabar diamankannya Roy Suryo dan Dokter Tifa. Perkembangan lebih lanjut masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Tim hukum Roy Suryo membantah kabar yang menyebut berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menegaskan hingga kini belum ada bukti resmi yang menunjukkan perkara tersebut benar-benar telah memasuki tahap penuntutan.

Menurutnya, jika status P21 memang telah terbit, semestinya hal itu disampaikan secara terbuka dengan dasar surat resmi dari kejaksaan.

"Jika benar-benar sudah P21, penyidik pasti akan mengumumkannya dengan tegas benderang berdasarkan nomor surat resmi dari kejaksaan," ujarnya dalam pernyataannya di Youtube Rafly Harun dikutip Jumat (19/6/2026).

(Berbagai Sumber)