Pergoki Aksi Bejat di Kontrakan, Warga Cakung Kejar Pelaku Pemerkosa Anak 12 Tahun hingga ke Atap Rumah

Polres Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial SR yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di wilayah Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). (Foto: Polres Metro Jakarta Timur).
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID, JAKARTA – Aksi kejar-kejaran dramatis terjadi di pemukiman padat penduduk Cakung, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026) lalu. Warga setempat berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pria berinisial SR yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur berusia 12 tahun. 

Pelaku nekat menjebol atap rumah dan merayap di atas genteng untuk kabur, namun akhirnya diringkus warga dan diserahkan ke polisi.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Lina Yuliana, membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat PPA Polres Metro Jakarta Timur," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).

Kronologi Penggerebekan Warga

Peristiwa memilukan ini terungkap ketika ibu korban, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kawasan Pulogebang, pulang ke rumah setelah dijemput oleh menantunya. Begitu tiba di rumah, Ketua RT bersama sejumlah saksi langsung menyampaikan bahwa korban dan terduga pelaku telah dipergoki warga di dalam kontrakan milik SR .

"Menyadari aksinya ketahuan, SR sempat mencoba melarikan diri dengan cara nekat, yakni menjebol atap rumah kontrakan tersebut," jelas Lina. 

Saat digerebek, korban ditemukan dalam kondisi tanpa mengenakan pakaian di dalam kamar mandi.

Video Viral dan Penangkapan di Atap Genteng

Aksi pengejaran di atas atap rumah terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial. Dalam rekaman, terlihat SR yang mengenakan kaus berwarna hijau dikejar oleh warga di atas genteng. "Astaghfirullah udah tua, Pak. Ini orangnya yang pakai baju hijau, ya Allah," terdengar suara perekam video.

Beruntung, warga setempat bergerak cepat dan berhasil menghadang pelarian pelaku di atas atap sehingga SR tidak dapat melarikan diri. Pelaku kemudian diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak berwajib.

Terungkap Sejak 2025 dan Dua Lokasi Kejadian

Dari hasil penyelidikan sementara, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah kontrakan di Jalan SD Inpres dan sebuah kamar kos di kawasan Gang Masjid, Kelurahan Pulogebang.

Atas kejadian ini, ibu korban bersama anaknya segera mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan polisi. Penyidik Unit PPA telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk hasil Visum et Repertum (VER) dari RS Polri, pakaian milik korban, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

Terancam 12 Tahun Penjara

Saat ini, SR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: Polres Metro Jakarta Timur)