Blokir atau Gegar Budaya? Komisi VIII DPR RI Desak Kemenkomdigi Tindak Tegas Kampanye LGBT di Medsos

Komisi VIII DPR RI secara resmi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bergerak lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang dinilai berusaha menormalisasi perilaku menyimpang tersebut di ranah digital. (Foto: istimewa) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA – Maraknya konten promosi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di media sosial menuai reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Komisi VIII DPR RI secara resmi mendesak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) serta aparat penegak hukum untuk bergerak lebih proaktif dan agresif dalam memblokir akun-akun maupun konten yang dinilai berusaha menormalisasi perilaku menyimpang tersebut di ranah digital.

Desakan mendesak ini disampaikan menyusul keresahan masyarakat dan orang tua yang merasa generasi muda terancam "infiltrasi budaya" melalui algoritma media sosial yang mudah diakses. 

"Ini Darurat Moral, Jangan Biarkan Medsos Jadi Panggung Kampanye LGBT"

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas keberanian pelaku dan pendukung LGBT yang kini semakin terang-terangan menunjukkan eksistensinya di platform digital, tanpa rasa takut.

"Media sosial saat ini menjadi ruang yang sangat mudah diakses oleh anak-anak dan remaja. Jika konten kampanye LGBT dibiarkan bebas, hal ini berpotensi menormalisasi perilaku menyimpang tersebut," tegas Singgih dalam keterangan tertulis yang dilansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Sabtu (13/6/2026). 

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu menegaskan bahwa ruang digital Indonesia tidak boleh menjadi panggung untuk mempromosikan gaya hidup yang bertentangan dengan kodrat, norma agama, dan konstitusi Pancasila. "Kita tidak bisa tinggal diam melihat generasi muda terpapar infiltrasi budaya yang merusak ini setiap hari," ujarnya. 

Landasan Hukum dan Dorongan Regulasi Baru

Komisi VIII menyebut bahwa sebenarnya KUHP yang baru telah mengatur ancaman hukuman terkait perilaku LGBT, terutama jika melibatkan unsur pencabulan, kekerasan, melibatkan korban di bawah umur, atau dilakukan di depan umum. Hal ini termaktub dalam Pasal 414 dan 416 KUHP. 

Namun, menurut Singgih, regulasi tersebut belum cukup untuk menghentikan masifnya gerakan propaganda di dunia maya. Ia mendorong adanya Undang-Undang (UU) yang lebih spesifik dan tegas untuk menjerat para pengkampanye LGBT, sebagai tindak lanjut atas desakan MUI .

"Untuk menghentikan masifnya gerakan tersebut di dunia maya, tindakan pemutusan akses oleh Kemenkomdigi menjadi kunci utama saat ini. Kami siap membuka ruang diskusi mendalam bersama fraksi lain untuk mengkaji penguatan regulasi," tambah Singgih. 

Sinergi MUI dan Pemerintah Daerah: Momentum Perang Terhadap Ideologi LGBT

Langkah DPR ini sejalan dengan sikap tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebelumnya, dalam Fatwa Nomor 57 Tahun 2014, MUI telah mengharamkan praktik LGBT dengan tegas, menyebutnya sebagai jarimah (kejahatan) yang bertentangan dengan fitrah manusia. 

Dukungan serupa juga datang dari daerah. MUI Sumatera Utara, misalnya, sebelumnya telah menolak konser grup band asing yang dinilai mengampanyekan nilai-nilai LGBT, menegaskan bahwa hiburan tidak boleh menjadi kedok promosi ideologi yang menyimpang. 

Sebuah studi literatur dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) pada tahun 2025 juga mengidentifikasi bahwa paparan konten LGBT di platform digital berkontribusi terhadap krisis identitas dan kecemasan pada remaja, memperkuat urgensi penguatan literasi digital dan benteng moral dari keluarga. 

Seruan untuk Orang Tua dan Edukasi

Di tengah dorongan pemblokiran massive, Singgih mengingatkan bahwa keluarga adalah filter utama. Ia mengimbau para orang tua, lembaga pendidikan, dan tokoh agama untuk memperkuat benteng moral anak-anak melalui penanaman nilai-nilai agama sejak dini.

"Kami ingin memastikan bahwa ruang publik kita, baik fisik maupun digital, tetap aman, sehat, dan beradab. Komisi VIII akan terus mengawal aspirasi umat dan para ulama," pungkas Singgih .

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemenkomdigi belum memberikan tanggapan resmi terkait target jumlah akun yang akan diblokir serta mekanisme teknis percepatan pembersihan konten LGBT tersebut.

(berbagai sumber