Editor: Devona R
Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun
2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Foto: Humas Kemendikdasmen)
GEBRAK.ID; JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), sebuah kebijakan strategis yang diharapkan menjadi solusi untuk menekan angka putus sekolah dan mengembalikan jutaan anak Indonesia ke jalur pendidikan.
Peluncuran yang berlangsung di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Jakarta, Rabu (3/6/2026), melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), serta UNICEF Indonesia.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan setiap anak Indonesia memperoleh hak pendidikan tanpa terkecuali. Perpres tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dan mendukung visi besar "Pendidikan Bermutu untuk Semua".
Data terbaru dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tantangan yang masih dihadapi Indonesia di sektor pendidikan. Tercatat sekitar 3,78 juta anak usia 6 hingga 18 tahun saat ini berada di luar sistem pendidikan. Dari jumlah tersebut, kelompok usia 16–18 tahun menjadi penyumbang terbesar dengan sekitar 2,48 juta anak yang tidak bersekolah.
Angka tersebut tersebar di sejumlah provinsi dengan jumlah kasus cukup tinggi, antara lain Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, hingga Papua.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa penanganan Anak Tidak Sekolah tidak bisa hanya mengandalkan pendekatan pendidikan formal semata. Menurutnya, pemerintah kini mengembangkan paradigma yang lebih luas dengan menempatkan proses belajar sebagai fokus utama.
“Paradigma yang kami bangun tidak hanya berbasis schooling, tetapi learning dengan pendekatan pendidikan yang lebih luas. Karena itu, kami menghadirkan berbagai layanan pendidikan yang memungkinkan setiap anak memperoleh hak belajar sesuai kondisi dan kebutuhannya,” ujar Abdul Mu’ti.
Untuk menjangkau anak-anak yang berisiko putus sekolah maupun yang telah keluar dari sistem pendidikan formal, Kemendikdasmen telah menyiapkan berbagai model layanan pendidikan. Program tersebut meliputi sekolah satu atap di daerah terpencil, pembelajaran jarak jauh (distance learning), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) melalui Paket A, Paket B, dan Paket C, sekolah terbuka, hingga pendidikan inklusif berbasis masyarakat.
Menurut Abdul Mu’ti, transformasi digital pendidikan juga menjadi salah satu instrumen penting dalam memperluas akses belajar. Pemanfaatan teknologi memungkinkan layanan pendidikan menjangkau anak-anak yang selama ini terkendala faktor geografis, ekonomi, maupun kondisi sosial.
“Kami berupaya semaksimal mungkin agar Perpres ini dapat terlaksana dengan baik. Digitalisasi pendidikan yang menjadi kebijakan pemerintah sangat membantu perluasan layanan pendidikan, termasuk bagi anak-anak yang belum dapat mengakses sekolah formal,” tegas Abdul Mu'ti.
Pada kesempatan yang sama, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menilai hadirnya Perpres Nomor 3 Tahun 2026 memberikan dasar hukum yang kuat untuk menyelesaikan persoalan Anak Tidak Sekolah secara lebih terintegrasi.
“Peluncuran Peraturan Presiden ini memberikan dasar yang kuat bagi penanganan anak yang tidak sekolah sekaligus mencegah agar anak-anak tetap melanjutkan pendidikan setinggi-tingginya,” kata Pambudy.
Pambudy menjelaskan bahwa persoalan Anak Tidak Sekolah tidak hanya berkaitan dengan akses pendidikan, tetapi juga dipengaruhi berbagai faktor lain seperti kemiskinan, perkawinan usia anak, disabilitas, hingga persoalan sosial dan hukum yang melibatkan anak. Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan pendekatan berbasis data yang akurat.
Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga mewajibkan penguatan peran satuan pendidikan dalam mengidentifikasi Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS). Selain itu, pemerintah daerah, pemerintah desa, kementerian, lembaga, hingga masyarakat diberikan tanggung jawab yang lebih jelas dalam upaya pencegahan dan penanganan ATS secara menyeluruh.
Kehadiran Perpres Nomor 3 Tahun 2026 diharapkan menjadi langkah percepatan untuk mengurangi angka putus sekolah nasional sekaligus membuka kembali akses pendidikan bagi jutaan anak Indonesia. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, pemerintah optimistis target pembangunan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045 dapat tercapai melalui pendidikan yang inklusif, merata, dan berkualitas.
(Sumber: Kemendikdasmen)