PPATK Ungkap 10 Kecamatan dengan Pemain Judi Online Terbanyak di Jabodetabek, Cengkareng Peringkat Pertama

 

Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak sepanjang 2025. ( Foto: freepik) 

Editor: Damar Pratama

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memetakan sebaran aktivitas judi online (judol) hingga tingkat kecamatan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Hasilnya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, tercatat sebagai wilayah dengan jumlah pemain judi online terbanyak sepanjang 2025.

Data tersebut dipublikasikan melalui akun resmi Instagram PPATK sebagai bagian dari pemetaan nasional aktivitas judi online. Temuan ini menunjukkan bahwa Jabodetabek masih menjadi salah satu episentrum perjudian daring di Indonesia.

Berdasarkan data PPATK, lima kecamatan dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Jabodetabek adalah:

Cengkareng, Jakarta Barat: 21.497 pemain

Cakung, Jakarta Timur: 14.664 pemain

Tanjung Priok, Jakarta Utara: 13.769 pemain

Kebayoran Lama, Jakarta Selatan: 9.948 pemain

Bekasi Utara, Kota Bekasi: 7.793 pemain 

Selain lima besar tersebut, sejumlah kecamatan lain juga masuk dalam daftar wilayah dengan aktivitas judi online yang tinggi berdasarkan pemetaan PPATK.

Jabodetabek Masih Jadi Klaster Terbesar

Sebelumnya, PPATK juga mengungkap bahwa secara tingkat kabupaten dan kota, wilayah Jabodetabek mendominasi daftar daerah dengan jumlah pemain judi online terbanyak di Indonesia pada semester I 2025.

Kabupaten Bogor menempati posisi pertama nasional dengan 103.092 pemain, disusul Jakarta Barat sebanyak 89.320 pemain, Jakarta Timur 81.750 pemain, Kabupaten Tangerang 75.857 pemain, Jakarta Selatan 65.388 pemain, Kota Bekasi 60.725 pemain, Jakarta Utara 56.720 pemain, dan Kota Tangerang 56.018 pemain. 

PPATK menyebut dominasi wilayah tersebut membentuk klaster Jabodetabek sebagai episentrum nasional aktivitas judi online, mengingat sebagian besar daerah dengan jumlah pemain tertinggi berasal dari kawasan metropolitan tersebut. 

Didominasi Usia Produktif

Dalam pemetaan yang sama, PPATK mencatat mayoritas pemain judi online berasal dari kelompok usia produktif, terutama rentang 20–30 tahun, disusul kelompok usia 31–40 tahun. Sebagian besar pemain juga berjenis kelamin laki-laki. 

Temuan ini menjadi perhatian karena kelompok usia produktif merupakan tulang punggung aktivitas ekonomi nasional. PPATK menilai tingginya aktivitas judi online di kalangan usia produktif berpotensi memicu berbagai persoalan sosial maupun ekonomi apabila tidak ditangani secara serius.

PPATK terus berkoordinasi dengan kementerian, lembaga penegak hukum, industri jasa keuangan, serta penyelenggara layanan digital untuk mempersempit ruang transaksi perjudian daring sekaligus menekan perputaran dana yang terkait dengan aktivitas ilegal tersebut. 

( berbagai sumber)