Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan penting, mulai dari batas usia pensiun anggota Polri, penempatan polisi aktif di jabatan sipil, hingga perluasan kesempatan rekrutmen bagi penyandang disabilitas.
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, UU tersebut ditandatangani Presiden pada 17 Juni 2026 dan mulai berlaku setelah diundangkan. Revisi ini merupakan perubahan ketiga terhadap UU Nomor 2 Tahun 2002 yang selama lebih dari dua dekade menjadi dasar hukum kelembagaan Polri.
Pengesahan UU Polri sebelumnya telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 9 Juni 2026 setelah melalui pembahasan bersama pemerintah dan Komisi III DPR.
Batas Usia Pensiun Polisi Naik
Salah satu perubahan paling signifikan dalam UU Polri terbaru adalah penyesuaian batas usia pensiun anggota kepolisian.
Dalam aturan baru tersebut, anggota Polri berpangkat tamtama dan bintara dapat bertugas hingga usia maksimal 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun.
Khusus bagi perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang satu tahun atau lebih sesuai kebutuhan organisasi berdasarkan keputusan presiden. Selain itu, anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan masih sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga dapat memperoleh perpanjangan masa dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan peralihan juga mengatur bahwa anggota Polri yang telah berusia 56 tahun saat UU mulai berlaku akan mengikuti batas usia pensiun yang baru. Sementara anggota yang telah berusia 57 tahun dapat diperpanjang masa dinasnya hingga mencapai usia 59 tahun.
Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2002 menetapkan usia pensiun anggota Polri pada 58 tahun, dengan pengecualian tertentu bagi personel yang memiliki keahlian khusus.
Polisi Aktif Bisa Mengisi Jabatan Sipil
Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya Pasal 28A yang mengatur peluang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian.
Dalam ketentuan tersebut, anggota Polri diperbolehkan mengisi jabatan di kementerian atau lembaga sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan masyarakat, maupun penegakan hukum.
Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu apabila ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian yang tidak terkait langsung dengan tugas Polri.
Pemerintah dan DPR menilai perubahan tersebut diperlukan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam bidang keamanan dan penegakan hukum. Namun, sejumlah kalangan akademisi dan kelompok masyarakat sipil sebelumnya mengingatkan pentingnya menjaga profesionalisme Polri serta mencegah tumpang tindih kewenangan antara aparat sipil dan kepolisian.
Peluang Rekrutmen Penyandang Disabilitas
Selain soal usia pensiun dan jabatan sipil, UU Polri yang baru juga membuka ruang lebih besar bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi anggota kepolisian.
Ketentuan ini dimasukkan sebagai bagian dari upaya memperluas akses dan kesetaraan kesempatan dalam proses rekrutmen anggota Polri, selama memenuhi persyaratan kompetensi dan kualifikasi yang ditentukan.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat inklusivitas yang selama beberapa tahun terakhir mulai diterapkan di berbagai institusi pemerintahan.
DPR Sebut Reformasi Kelembagaan Polri
Saat pembahasan di DPR, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa revisi UU Polri diarahkan untuk memperkuat transformasi institusi kepolisian agar semakin profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, revisi juga mencakup penguatan sistem pengawasan, modernisasi teknologi informasi, serta pengembangan sumber daya manusia Polri yang lebih adaptif terhadap tantangan keamanan masa depan.
Dengan telah ditandatanganinya UU Nomor 5 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo, pemerintah kini menyiapkan sejumlah aturan turunan sebagai pedoman implementasi berbagai ketentuan baru tersebut di lingkungan Polri.
( berbagai sumber)
