GEBRAK.ID; MAKASSAR – Polemik rencana pengunduran diri ratusan kepala sekolah (kepsek) di Sulawesi Selatan (Sulsel) semakin menjadi perhatian publik. Sebanyak 326 kepala SMA dan SMK disebut telah diminta menandatangani surat pernyataan pengunduran diri di tengah munculnya isu terkait temuan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kondisi tersebut memicu reaksi dari DPRD Sulsel yang meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sulsel segera menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan bijaksana agar tidak menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, menyatakan pihaknya merekomendasikan agar proses penandatanganan surat pengunduran diri para kepala sekolah dihentikan sementara hingga ada kejelasan mengenai dasar kebijakan tersebut.
"Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan duduk bersama dan membicarakan persoalan ini secara baik-baik. Jangan sampai muncul persepsi adanya tekanan atau pemaksaan terhadap kepala sekolah untuk mengundurkan diri," kata Andi Tenri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Makassar, Jumat (12/6/2026).
Dalam forum tersebut terungkap bahwa pada tahap pertama terdapat 128 kepala sekolah yang diminta mengajukan pengunduran diri. Jumlah itu kemudian bertambah 198 orang pada tahap berikutnya sehingga total mencapai 326 kepala sekolah SMA dan SMK.
Dikaitkan dengan Temuan BPK
Informasi yang berkembang menyebutkan kebijakan tersebut berkaitan dengan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengelolaan dana BOS di sejumlah sekolah menengah negeri di Sulsel.
Namun, Komisi E DPRD Sulsel menilai persoalan tersebut seharusnya sudah selesai karena para kepala sekolah yang mendapat temuan telah menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan mengembalikan dana sesuai hasil pemeriksaan.
"Temuan itu sudah ditindaklanjuti dan dikembalikan. Bahkan hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Karena itu kami berpandangan tidak perlu lagi ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat oleh kepala sekolah," ujar Andi Tenri.
Menurut Andi Tenri, langkah pengunduran diri secara massal bukan solusi yang tepat untuk menyelesaikan persoalan administrasi yang telah diperbaiki. DPRD juga meminta Disdik Sulsel segera melaporkan perkembangan kasus tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan agar tidak berlarut-larut.
Disdik Sulsel: Belum Ada Persetujuan Pengunduran Diri
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran tetap harus melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat sesuai ketentuan yang berlaku.
Iqbla menegaskan hingga saat ini tidak ada dasar untuk menyebut adanya penggelapan dana BOS karena belum terdapat putusan hukum yang menyatakan hal tersebut.
"Tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan hanya bisa digunakan apabila sudah ada hasil pemeriksaan yang memiliki kekuatan hukum. Kami hanya menjalankan aturan dan kebijakan yang berlaku," ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur pemberhentian kepala sekolah.
Menurut regulasi tersebut, seorang kepala sekolah dapat diberhentikan karena meninggal dunia, melakukan pelanggaran berat, atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Iqbal juga memastikan bahwa hingga kini belum ada persetujuan resmi atas surat pengunduran diri yang beredar. Evaluasi masih dilakukan oleh Dinas Pendidikan bersama Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Persetujuan pengunduran diri belum diterbitkan. Saat ini masih berlangsung proses evaluasi kinerja dan integritas. Jika seseorang diberhentikan karena pelanggaran berat tentu ada konsekuensi administrasi, sedangkan apabila mengundurkan diri atas permintaan sendiri maka tidak ada catatan tersebut," jelas Iqbal.
Dunia Pendidikan Menanti Kepastian
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jumlah kepala sekolah yang sangat besar. Dari total sekitar 1.532 SMA dan SMK di Sulsel, ratusan kepala sekolah kini berada dalam situasi menunggu kepastian status mereka.
Berbagai pihak berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang transparan dan proporsional agar proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027 tidak terganggu serta stabilitas dunia pendidikan tetap terjaga.
(Berbagai Sumber)
