![]() |
| Ilustrasi biometrik wajah. ( AI) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan persiapan penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) telah memasuki tahap akhir. Kebijakan yang akan berlaku secara nasional mulai 1 Juli 2026 itu kini tengah menjalani proses peninjauan menyeluruh sebelum diumumkan secara resmi bersama seluruh operator seluler.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan pemerintah bersama operator telekomunikasi sedang melakukan evaluasi akhir terhadap kesiapan sistem dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
“Pada 1 Juli nanti seluruh operator seluler bersama Komdigi akan mengumumkan kesiapan implementasi registrasi biometrik. Saat ini prosesnya sudah memasuki tahap akhir dan sedang kami reviu secara menyeluruh,” kata Edwin di Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Menurut Edwin, penerapan registrasi biometrik tahap awal akan difokuskan untuk pelanggan baru yang melakukan aktivasi nomor seluler. Sistem verifikasi dilakukan dengan mencocokkan wajah pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Berlaku Nasional Mulai 1 Juli
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa mulai 1 Juli 2026 seluruh registrasi nomor seluler baru wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Sebelum diberlakukan secara penuh, pemerintah dan operator seluler menjalankan masa uji coba sejak Januari 2026. Selama periode tersebut masyarakat masih diberikan pilihan menggunakan metode registrasi lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau biometrik wajah. Mulai Juli 2026, registrasi pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan sistem biometrik.
Kemkomdigi menyebut seluruh operator utama seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Smart telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk mendukung implementasi nasional melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator.
Tekan Penipuan Digital dan Spam Call
Pemerintah menilai registrasi berbasis biometrik diperlukan untuk memperkuat keamanan ruang digital yang semakin kompleks. Nomor seluler selama ini kerap digunakan sebagai pintu masuk berbagai tindak kejahatan digital, mulai dari spam call, phishing, spoofing, hingga penipuan berbasis rekayasa sosial.
Edwin mengungkapkan kerugian akibat penipuan digital di Indonesia telah mencapai triliunan rupiah. Selain itu, masyarakat juga masih menghadapi tingginya angka panggilan dan pesan spam yang memanfaatkan nomor dengan identitas tidak valid.
Melalui sistem biometrik, pemerintah berharap validitas data pelanggan dapat meningkat sehingga penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor seluler dapat ditekan secara signifikan.
Data Wajah Diklaim Tidak Disimpan Operator
Kemkomdigi menegaskan data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator seluler. Teknologi face recognition hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan basis data kependudukan yang sah.
Pemerintah juga menyatakan operator diwajibkan menerapkan standar keamanan informasi yang ketat, termasuk penggunaan sistem keamanan bersertifikasi dan teknologi pendeteksi keaslian wajah (liveness detection) guna mencegah pemalsuan identitas.
Sementara itu, pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang dalam tahap awal implementasi kebijakan ini. Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh pendaftaran nomor baru berjalan menggunakan mekanisme verifikasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Dengan persiapan yang disebut telah memasuki tahap akhir, pemerintah optimistis registrasi SIM berbasis biometrik dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional.
( berbagai sumber)
