GEBRAK.ID, JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, terus berupaya memperoleh status justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah permohonannya ditolak penyidik Kejaksaan Agung, Sony kini mengajukan permohonan serupa kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut dilakukan dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum sekaligus jaminan keamanan setelah mengungkap sejumlah pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengatakan seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan telah diserahkan kepada LPSK dan saat ini prosesnya masih dalam tahap kajian.
"Kami tetap mengajukan JC ke LPSK, sekarang sedang dikaji. Seluruh persyaratan sudah kami lengkapi. Dari LPSK akan berkunjung ke tempat Pak Sony, ke Kejaksaan," ujar Krisna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Menurut Krisna, permohonan itu diajukan karena kliennya merasa membutuhkan perlindungan setelah memberikan keterangan yang disebut-sebut mengungkap puluhan nama dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
Krisna berharap proses penilaian yang dilakukan LPSK berlangsung objektif dan bebas dari intervensi pihak mana pun. "Saat ini kami masih menunggu keputusan lembaga yang berwenang untuk menyatakan saudara Sony sebagai justice collaborator, yaitu LPSK," katanya.
Terpisah, Ketua LPSK, Achmadi, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengajuan tersebut. Namun, menurutnya, proses pendalaman masih berlangsung sebelum lembaga mengambil keputusan.
"Prinsipnya pengajuan permohonan yang masuk kepada LPSK akan kami dalami dan selanjutnya berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Achmadi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk memperoleh status justice collaborator sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Menurut Syarief, salah satu syarat utama adalah pemohon bukan merupakan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang disidik. Selain itu, pemohon juga harus mengakui perbuatannya dan bersedia bekerja sama mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Hasil pemeriksaan penyidik, lanjut dia, menunjukkan Sony diduga memiliki peran sentral dalam proses penentuan dan verifikasi titik-titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
"Saudara SS merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," kata Syarief.
Selain itu, penyidik juga menilai Sony belum secara tegas mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Perkembangan permohonan justice collaborator ini diperkirakan akan menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini masih terus didalami Kejaksaan Agung.
(Berbagai Sumber)
JANGAN TERLEWATKAN Kejaksaan Agung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya, Ini Alasan Penyidik
