Rudenim Denpasar Deportasi 6 WNA dari Kanada, Selandia Baru, dan India, Terancam Dicekal Masuk Indonesia hingga Seumur Hidup

 Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali, mendeportasi enam warga negara asing (WNA) asal Kanada, Selandia Baru, dan India karena melanggar hukum dan izin tinggal di Bandara Ngurah Rai, Bali, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Rudenim Denpasar)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID; BADUNG – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mengambil tindakan tegas terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan di Indonesia. Sebanyak enam WNA asal Kanada, Selandia Baru, dan India dideportasi setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum di Bali.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh warga asing yang berada di Indonesia agar mematuhi aturan hukum dan ketentuan izin tinggal yang berlaku.

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan warga asing.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” kata Teguh Mentalyadi di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/6/2026).

Enam WNA Dipulangkan ke Negara Asal

Enam warga asing yang dideportasi tersebut terdiri atas satu warga Selandia Baru berinisial RNB, satu warga Kanada berinisial FRP, serta empat warga negara India berinisial SS, GS, BS, dan SSP.

Menurut Teguh, mereka masuk ke proses penindakan pada waktu yang berbeda. Setelah diamankan oleh petugas imigrasi maupun aparat penegak hukum, para WNA tersebut ditempatkan sementara di Rudenim Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain proses administrasi keimigrasian, mereka juga harus menunggu kesiapan pembiayaan perjalanan pulang ke negara asal masing-masing karena tiket deportasi dibebankan kepada yang bersangkutan.

WNA Kanada Diamankan Setelah Mengamuk dan Merusak Properti

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah tindakan warga negara Kanada berinisial FRP.

Pria berusia 51 tahun itu sebelumnya diamankan oleh personel Polres Buleleng pada 9 Mei 2026 setelah diduga mengamuk dan merusak sejumlah properti di kawasan Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.

Setelah ditangani aparat kepolisian, FRP kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk menjalani proses keimigrasian sebelum akhirnya ditempatkan di Rudenim Denpasar.

Menariknya, izin tinggal kunjungan yang dimiliki FRP sebenarnya masih berlaku hingga 18 Juni 2026. Namun, tindakan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat membuat yang bersangkutan tetap dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Meski izin tinggal kunjungannya berlaku hingga 18 Juni 2026, ia tetap ditindak tegas karena telah mengganggu keamanan masyarakat,” ujar Teguh.

Overstay 56 Hari, Warga Selandia Baru Dideportasi

Kasus berbeda menjerat warga negara Selandia Baru berinisial RNB. Perempuan berusia 54 tahun tersebut diketahui telah melebihi masa izin tinggal atau overstay selama 56 hari.

Berdasarkan data keimigrasian, RNB masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas Visa on Arrival (VoA) pada 28 Januari 2026. Dengan visa tersebut, izin tinggalnya berakhir pada 26 Februari 2026.

Saat menjalani pemeriksaan, RNB mengaku tidak menyadari bahwa masa berlaku izin tinggalnya telah habis. Namun, alasan tersebut tidak menghapus pelanggaran yang telah terjadi sehingga proses deportasi tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

WNA India Rusak Properti Hotel dan Enggan Bayar Tagihan

Sementara itu, warga negara India berinisial SSP juga harus menerima sanksi deportasi setelah terlibat masalah di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Menurut pihak imigrasi, SSP diduga mengamuk dan merusak properti di salah satu hotel. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga dilaporkan menolak membayar sejumlah tagihan, termasuk biaya makanan dan layanan binatu yang telah digunakan selama menginap.

Perilaku tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penerapan tindakan administratif keimigrasian terhadap yang bersangkutan.

Tiga WNA India Lainnya Terjerat Kasus Overstay

Selain SSP, tiga warga negara India lainnya yakni SS, GS, dan BS juga dideportasi karena pelanggaran keimigrasian.

Ketiganya diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, masa overstay mereka berkisar antara 30 hingga 70 hari.

Pelanggaran overstay merupakan salah satu pelanggaran yang paling sering ditemukan dalam pengawasan orang asing. Sesuai aturan keimigrasian, warga asing wajib meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggal berakhir atau mengajukan perpanjangan sesuai prosedur yang berlaku.

Terancam Dicekal 5 Tahun hingga Seumur Hidup

Tak hanya dideportasi, keenam WNA tersebut juga direkomendasikan untuk masuk dalam daftar penangkalan atau pencegahan masuk kembali ke Indonesia.

Rudenim Denpasar mengusulkan agar mereka dikenai sanksi penangkalan selama 5 hingga 10 tahun, bahkan tidak menutup kemungkinan diberlakukan larangan masuk seumur hidup bagi pelanggaran yang dinilai serius dan mengancam keamanan.

Rekomendasi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang memberikan kewenangan untuk melakukan penangkalan terhadap orang asing tertentu.

Meski demikian, keputusan final mengenai lamanya masa penangkalan berada di tangan Direktorat Jenderal Imigrasi setelah melakukan penilaian menyeluruh terhadap masing-masing kasus.

“Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” kata Teguh.

Penindakan terhadap enam WNA tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan orang asing yang terus diperketat di Bali, terutama untuk menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi hukum dan aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

(Sumber: Rudenim Denpasar)