RUU Polri Pertahankan Syarat Minimal SMA, Usulan S1 Gagal

Revisi UU Polri tetap pertahankan syarat minimal lulusan SMA/sederajat untuk masuk Bintara. (Foto: polri.go.id) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID; JAKARTA--Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mempertahankan syarat pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat bagi calon anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Keputusan ini diputuskan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6). Hal ini sekaligus memupus wacana yang berkembang di masyarakat yang menginginkan peningkatan kualifikasi menjadi jenjang sarjana (S1) .

Alasan di Balik Pertahanan Syarat SMA

Dalam rapat tersebut, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, awalnya membacakan usulan norma pada Pasal 21 ayat (1) huruf d. "Untuk diangkat menjadi anggota Polri, seorang calon harus memenuhi persyaratan paling sedikit berpendidikan paling rendah SMA atau yang sederajat," ujar Eddy di hadapan para anggota dewan. 

Namun, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, sempat mempertanyakan keputusan tersebut. Ia menyoroti aspirasi publik yang menginginkan anggota Polri memiliki latar belakang pendidikan yang lebih tinggi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.

"Di masyarakat ada gagasan bahwa keinginan pendidikan untuk teman-teman di kepolisian ini levelnya minimal S-1. Apakah ada penjelasan dari pemerintah mengapa masih berpendidikan paling rendah SMA?" tanya Hinca dalam rapat tersebut .

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, Irjen Agus Nugroho, memberikan penjelasan teknis. Ia menegaskan bahwa syarat SMA dipertahankan khusus untuk jalur pembentukan Bintara, sementara jalur sarjana (S1) sudah terakomodasi untuk menjadi Perwira melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS). 

"Itulah kenapa di sini menggunakan istilah pembentukan. Pembentukan Bintara bersumber dari SMA, pembentukan Perwira bersumber dari sarjana. Jadi, kedua jenjang tersebut tetap diakomodasi," jelas Agus .

Daftar Lengkap Persyaratan Calon Polri

Selain pendidikan minimal SMA, Panja DPR dan pemerintah juga menyepakati sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi calon anggota Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) RUU Polri :

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

5. Berumur paling rendah 18 tahun.

6. Sehat jasmani dan rohani.

7. Tidak pernah dipidana penjara.

8. Jujur, adil, dan berkelakuan baik.

9. Lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota Polri.

Poin Penting Lainnya: Akomodasi Disabilitas

Selain mempertahankan syarat SMA, RUU Polri ini juga mengakomodasi hak warga negara penyandang disabilitas. Dalam Pasal 21 ayat (2) disepakati bahwa penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri selama memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi .

Dengan diketuknya persetujuan di tingkat Panja, draf RUU Polri ini selanjutnya akan dibawa ke tahap pengambilan keputusan berikutnya menuju pengesahan di rapat paripurna DPR RI.

(berbagai sumber)