Sidang Vonis Nadiem Makarim Digelar Hari Ini, Putusan Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Jadi Sorotan

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026). (Foto: Tangkapan layar MetroTV)
Editor: A. Rayyan K

GEBRAK.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Selasa (30/6/2026).

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menjadi salah satu agenda hukum yang paling menyita perhatian publik. Putusan majelis hakim akan menentukan nasib pendiri perusahaan teknologi tersebut setelah melalui rangkaian proses persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang diketuai Purwanto Abdullah.

Nadiem didakwa terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk periode anggaran 2019 hingga 2022.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka terdakwa dikenakan pidana penjara tambahan selama sembilan tahun sesuai tuntutan yang dibacakan di persidangan sebelumnya.

Dalam surat dakwaan, Nadiem disebut diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp2,18 triliun.

Jaksa menguraikan bahwa dugaan penyimpangan terjadi dalam proses pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.

Program tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Secara rinci, nilai kerugian negara disebut berasal dari dua komponen utama. Pertama, sekitar Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan pelaksanaan program digitalisasi pendidikan. Kedua, sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan layanan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sesuai tujuan program.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Jaksa turut mengungkap bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat. Temuan tersebut, menurut dakwaan, dikaitkan dengan kepemilikan harta berupa surat berharga yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, perkara ini juga menyeret sejumlah nama lain. Dugaan tindak pidana tersebut disebut dilakukan bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron dan menjalani proses hukum secara terpisah.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang putusan hari ini menjadi tahapan penting dalam proses peradilan. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah dakwaan dan tuntutan jaksa terbukti menurut hukum atau tidak. Hingga putusan dibacakan, status hukum terdakwa tetap mengacu pada proses persidangan yang sedang berlangsung.

(Sumber: Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat)