GEBRAK.ID, TANGERANG – Praktik dugaan kawin pesanan lintasnegara yang menyasar perempuan Indonesia kembali terbongkar. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil mengungkap jaringan yang diduga menjalankan modus love scam dengan melibatkan tiga warga negara (WN) China.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tiga WN China berinisial CS, FG, dan CX yang diduga menjadi bagian dari sindikat. Ketiganya kini telah dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menyatakan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang maupun modus kejahatan berkedok pernikahan.
"Penindakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Imigrasi hadir untuk rakyat dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara Indonesia," ujar Galih di Tangerang, Sabtu (27/6/2026).
Kasus Terbongkar dari Permohonan Paspor
Pengungkapan jaringan ini berawal dari permohonan pembuatan paspor baru yang diajukan seorang warga negara Indonesia berinisial FNR pada 4 Juni 2026.
Saat menjalani wawancara, FNR mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, petugas menemukan sejumlah kejanggalan sehingga dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa FNR sebenarnya dipersiapkan untuk diberangkatkan ke China guna menikah dengan seorang pria setempat melalui perantara seorang WNI berinisial AN. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
"Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengidentifikasi CS alias 'Paman' sebagai koordinator jaringan," kata Galih.
CS akhirnya diamankan petugas di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 12 Juni 2026, sesaat sebelum meninggalkan Indonesia.
Korban Dijanjikan Kehidupan Lebih Sejahtera
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga 17 Juni 2026. Tim Imigrasi melakukan operasi pengawasan di sebuah apartemen di kawasan Tangerang, Banten.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua WN China lainnya, yakni FG dan CX, bersama tiga perempuan Indonesia berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa SA dan PO sebelumnya sempat hendak diberangkatkan ke China. Namun, keberangkatan mereka gagal lantaran visa yang digunakan tidak sesuai.
Menurut Galih, para korban direkrut dengan iming-iming kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal China. "Hasil pemeriksaan menunjukkan para korban dijanjikan kehidupan ekonomi yang lebih baik melalui pernikahan dengan pria asal Tiongkok," ungkapnya.
Mahar Rp50 Juta untuk Keluarga Korban
Dalam praktik tersebut, calon suami asal China disebut membayar sekitar 60.000 RMB atau setara kurang lebih Rp150 juta kepada koordinator jaringan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 20.000 RMB atau sekitar Rp50 juta diberikan kepada keluarga calon pengantin perempuan sebagai mahar.
Sementara dana sisanya digunakan untuk mengurus berbagai kebutuhan administrasi, mulai dari pembuatan dokumen perjalanan, pengurusan visa ke China, surat keterangan belum menikah, hingga biaya akomodasi dan keberangkatan.
Ketiga Pelaku Dideportasi
Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi terhadap ketiga WN China tersebut.
Proses deportasi dilaksanakan pada Jumat (26/6/2026) melalui penerbangan rute Jakarta (CGK) menuju Guangzhou (CAN), China.
Selain dideportasi, ketiganya juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga tidak dapat kembali memasuki Indonesia.
"Selain dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Galih.
Imigrasi Masih Kembangkan Kasus
Imigrasi Soekarno-Hatta memastikan penyelidikan belum berhenti. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kawin pesanan lintas negara tersebut, termasuk kemungkinan korban lain yang belum teridentifikasi.
"Kami masih akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap keterlibatan pihak lain," tutup Galih.
Praktik kawin pesanan lintas negara menjadi salah satu modus yang mendapat perhatian aparat karena berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintah selama ini terus mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pernikahan dengan iming-iming kesejahteraan tanpa memastikan legalitas dan keamanan prosesnya.
(Sumber: Imigrasi Bandara Soetta)
