GEBRAK.ID, BATAM – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di Kota Batam, Kepulauan Riau, dinilai menjadi salah satu contoh praktik baik dalam penyelenggaraan layanan pendidikan yang transparan, objektif, dan mudah diakses masyarakat.
Berbagai inovasi dilakukan pemerintah daerah mulai dari sosialisasi secara masif, pelatihan bagi petugas verifikasi, pembentukan posko layanan, hingga sistem verifikasi dokumen yang terintegrasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik baru berjalan adil sekaligus meminimalkan kendala yang dihadapi calon murid maupun orang tua.
Upaya tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Pengawas Sekolah Provinsi Kepulauan Riau, Sisrayanti, mengatakan seluruh tahapan telah dipersiapkan jauh sebelum proses pendaftaran dimulai. Persiapan meliputi penyusunan petunjuk teknis, pelatihan penggunaan aplikasi, hingga simulasi pendaftaran bagi calon peserta didik maupun tim verifikator.
"Di Provinsi Kepulauan Riau terdapat 13 posko layanan SPMB, lima di antaranya berada di Kota Batam. Posko tersebut menjadi pusat layanan informasi, pendampingan pendaftaran, serta membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kendala selama proses penerimaan murid baru berlangsung," ujar Sisrayanti dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Minggu (28/6/2026).
Keberadaan posko layanan menjadi salah satu solusi bagi masyarakat yang masih mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran secara daring. Selain mendapatkan informasi, calon peserta didik juga bisa memperoleh pendampingan langsung apabila mengalami kendala administrasi maupun teknis.
Pada pelaksanaan SPMB tahun ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan komposisi kuota penerimaan untuk SMA Negeri melalui Jalur Domisili sebesar 35 persen, Jalur Afirmasi 30 persen, Jalur Prestasi 30 persen, dan Jalur Mutasi sebesar 5 persen.
Khusus Jalur Prestasi, sebanyak 7,5 persen dialokasikan berdasarkan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan sisanya diberikan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik, nonakademik maupun kepemimpinan.
Meski sistem telah dipersiapkan secara matang, edukasi kepada masyarakat masih menjadi tantangan tersendiri.
Verifikator SPMB SMA Negeri 3 Kota Batam, Dery, mengungkapkan masih ditemukan calon peserta didik yang salah memilih jalur pendaftaran maupun belum melengkapi dokumen sesuai persyaratan.
"Walaupun sosialisasi sudah dilakukan melalui berbagai media, mulai dari pertemuan langsung, media sosial, video tutorial, siaran langsung hingga simulasi pendaftaran, masih ada peserta didik yang keliru memilih jalur atau belum melengkapi dokumen," kata Dery.
Sementara itu, Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau, Warsita, menilai tantangan lain berasal dari tingginya mobilitas penduduk di Kota Batam dan masih kuatnya anggapan mengenai sekolah favorit.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan penumpukan pendaftar di sekolah tertentu, padahal seluruh satuan pendidikan terus didorong agar mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.
"Jalur domisili masih menjadi tantangan terbesar karena perpindahan penduduk ke Kota Batam cukup tinggi. Selain itu masih terdapat stigma mengenai sekolah favorit sehingga terjadi penumpukan pendaftar pada sekolah tertentu," jelas Warsita.
Untuk memastikan seluruh anak tetap memperoleh hak pendidikan, pemerintah daerah juga menyiapkan program bantuan bagi peserta didik yang belum tertampung di sekolah negeri agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah swasta.
Seluruh proses penerimaan dilakukan secara daring dan diawasi bersama oleh Inspektorat Daerah guna menjaga integritas pelaksanaan SPMB.
Warsita menegaskan keberhasilan SPMB tidak hanya diukur dari selesainya proses seleksi, tetapi juga dari terpenuhinya hak setiap anak untuk memperoleh akses pendidikan.
"Indikator keberhasilan SPMB bukan sekadar selesainya proses penerimaan, tetapi memastikan seluruh anak usia sekolah memperoleh haknya untuk bersekolah melalui sistem yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas intervensi," tegas Warsita.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan, mengatakan berbagai evaluasi dari pelaksanaan tahun sebelumnya telah menjadi dasar penyempurnaan sistem SPMB tahun ini.
Pihaknya berharap seluruh masyarakat dapat merasakan kemudahan layanan, sementara jumlah pengaduan semakin berkurang berkat sistem pendampingan yang lebih baik.
"Harapan kami, pelaksanaan SPMB dapat berjalan dengan mudah diakses masyarakat, minim pengaduan, serta mampu mewujudkan proses penerimaan murid baru yang transparan dan berkeadilan," ujar Hendri.
Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta masyarakat menjadi fondasi penting dalam menghadirkan layanan penerimaan peserta didik baru yang semakin berkualitas. Dengan tata kelola yang terbuka dan akuntabel, setiap anak diharapkan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan bermutu tanpa diskriminasi.
(Sumber: Kemendikdasmen)
