Surga Pencucian Uang? Ketika Segala Cara Dianggap Sah Demi Likuiditas

Mukhaer Pakkanna. (Foto: Dok.Pribadi)
Oleh Mukhaer Pakkanna *)

Pemerintah tampak sedang menghadapi tekanan yang tidak ringan. Ruang fiskal semakin sempit, likuiditas melemah, sementara kebutuhan pembiayaan berbagai program strategis terus meningkat. 

Di tengah situasi tersebut, kembali mengemuka narasi lama yang menyebut Singapura sebagai salah satu penyebab derasnya arus modal Indonesia mengalir ke luar negeri. Selama puluhan tahun, negara tetangga itu dianggap menjadi magnet bagi dana-dana asal Indonesia yang memilih berlabuh di sana.

Namun, di tengah kondisi tersebut, muncul langkah yang cukup mengejutkan. Tanpa banyak perdebatan di ruang publik, pada 4 Juni 2026 DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam Rapat Paripurna. Tak berselang lama, pada 17 Juni 2026, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani beleid tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Perubahan itu, khususnya melalui Pasal 50A, menurut saya membuka babak baru yang patut dicermati. Jika dibaca secara tekstual, ketentuan tersebut memberikan ruang bagi Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus bernama Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Yang menjadi perhatian saya bukan semata-mata penerbitan obligasi tersebut, melainkan adanya ketentuan yang dipandang memberikan perlindungan hukum yang sangat luas kepada para pelaku atau pihak-pihak yang terlibat. 

Perlindungan itu disebut mencakup berbagai kemungkinan tuntutan, baik pidana, perdata, pidana khusus, hingga perkara perpajakan. Jika benar demikian implementasinya, maka ini merupakan kebijakan yang sangat luar biasa.

Pertanyaannya, apakah negara sedang mencari cara baru untuk menarik pulang dana yang selama ini tersimpan di luar negeri?

Saya melihat kemungkinan itu cukup besar. Bila program tax amnesty pada masa lalu dinilai belum mampu mengembalikan dana secara optimal, bukan tidak mungkin kini ditempuh pendekatan lain yang jauh lebih agresif. Tujuannya tentu meningkatkan likuiditas nasional agar pemerintah memiliki ruang pembiayaan yang lebih longgar.

Konsekuensinya, bukan hanya dana legal yang berpotensi masuk, tetapi juga dana yang selama ini berasal dari aktivitas shadow economy atau ekonomi bayangan. Jika itu terjadi, Indonesia berpotensi menjadi tujuan baru bagi aliran dana global yang selama ini memilih yurisdiksi seperti Cayman Islands, Mauritius, atau British Virgin Islands.

Likuiditas tentu akan meningkat. Pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk membiayai berbagai program prioritas, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), hingga berbagai proyek strategis lainnya yang membutuhkan anggaran sangat besar.

Jika dicermati, arah kebijakan ini juga sejalan dengan wacana pembentukan family office yang sebelumnya telah didorong pemerintah. Konsep tersebut memang ditujukan untuk menarik individu maupun keluarga dengan kekayaan sangat besar agar mengelola aset mereka di Indonesia.

Dalam praktik internasional, family office merupakan entitas pengelola kekayaan yang melayani kelompok ultra-high-net-worth individuals. Fungsinya tidak hanya mengelola investasi, tetapi juga mengatur perencanaan warisan lintas generasi, strategi perpajakan, hingga aktivitas filantropi.

Ketika dua kebijakan itu dibaca dalam satu rangkaian, muncul kesan bahwa pemerintah sedang berusaha menjadikan Indonesia sebagai destinasi yang semakin menarik bagi arus modal global, termasuk modal yang selama ini berada di luar sistem keuangan nasional.

Di titik inilah saya teringat pada pemikiran Niccolò Machiavelli dalam karya monumentalnya, The Prince. Salah satu gagasan yang paling sering diperdebatkan dari buku tersebut adalah pemisahan antara moralitas dan kekuasaan. Demi mempertahankan negara, menjaga stabilitas, atau mencapai tujuan politik tertentu, tindakan yang secara moral dipersoalkan dapat dianggap sebagai sesuatu yang dapat dibenarkan.

Apakah situasi yang sedang kita hadapi hari ini mengarah ke sana? Tentu publik memiliki ruang untuk menilai dan menyimpulkan sendiri.

Bagi saya, pertanyaan besarnya bukan semata bagaimana mendatangkan uang ke dalam negeri, melainkan bagaimana memastikan setiap kebijakan tetap berjalan dalam koridor transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta menjaga integritas sistem keuangan nasional. 

Sebab, sebesar apa pun kebutuhan likuiditas negara, kepercayaan publik tetap menjadi modal paling berharga dalam membangun perekonomian yang sehat dan berkelanjutan.

Wallahu a'lam.

Ciputat, 26 Juni 2026

*) Direktur Program Pascasarjana ITB Ahmad Dahlan Jakarta