![]() |
| Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB tidak berkaitan dengan penarikan pajak terhadap pedagang online. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform e-commerce dan marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari upaya memperkuat legalitas dan perlindungan konsumen di sektor perdagangan digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa kewajiban memiliki NIB tidak berkaitan dengan penarikan pajak terhadap pedagang online. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"NIB tidak ada hubungannya dengan pajak," kata Budi Santoso kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).
Menurut dia, NIB berfungsi sebagai identitas dan legalitas usaha, baik yang dijalankan secara perorangan maupun berbentuk badan usaha. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai kemudahan untuk mengembangkan bisnisnya.
Dorong UMKM Lebih Mudah Akses Pembiayaan
Budi menjelaskan, salah satu manfaat utama kepemilikan NIB adalah membuka akses yang lebih luas terhadap layanan pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Pelaku usaha yang telah terdaftar secara resmi dinilai memiliki kredibilitas lebih baik sehingga lebih mudah mendapatkan modal usaha. Selain itu, legalitas usaha juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen saat bertransaksi di platform digital.
"Kalau konsumen tidak percaya, tentu akan sulit menjual produk," ujarnya.
Pemerintah selama beberapa tahun terakhir memang terus mendorong formalitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari strategi peningkatan daya saing ekonomi digital nasional. Data pemerintah menunjukkan jutaan UMKM telah memperoleh NIB melalui sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission (OSS).
Pengurusan Gratis dan Bisa Selesai Kurang dari Satu Jam
Kementerian Perdagangan memastikan proses pengurusan NIB tidak dipungut biaya. Seluruh tahapan dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang dikelola pemerintah.
Budi mengatakan, pelaku usaha yang telah menyiapkan data administrasi dasar bahkan dapat menyelesaikan proses pendaftaran dalam waktu sekitar 30 menit hingga satu jam.
"Ngurus NIB gratis dan gampang, semua cukup online," katanya.
Selain menyediakan layanan digital, pemerintah juga membuka pendampingan bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran.
Ada Masa Transisi hingga 18 Bulan
Dalam implementasinya, pemerintah memberikan masa transisi bagi pelaku usaha online untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Pedagang yang baru memulai usaha diberikan waktu maksimal enam bulan sejak mulai beroperasi untuk mengurus NIB. Sementara itu, toko online yang sudah berjalan sebelum aturan diberlakukan memperoleh masa penyesuaian hingga 18 bulan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar para pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk memahami dan memenuhi persyaratan administrasi tanpa mengganggu aktivitas bisnis mereka.
Perdagangan Digital Terus Tumbuh
Kewajiban NIB bagi pedagang online muncul di tengah pesatnya pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia. Nilai transaksi e-commerce nasional dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat seiring bertambahnya jumlah konsumen digital dan pelaku UMKM yang memanfaatkan marketplace sebagai saluran penjualan.
Pemerintah menilai penguatan aspek legalitas menjadi penting untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih sehat, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen maupun pelaku usaha.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang naik kelas dari sektor informal menuju usaha yang terdaftar secara resmi, sehingga lebih mudah mengakses pembiayaan, program pembinaan, hingga peluang ekspor di masa mendatang.
(berbagai sumber)
