UU Polri Baru Disahkan, Penyandang Disabilitas Bisa Jadi Polisi dan Duduki Jabatan Strategis

RUU Polri yang baru disahkan memungkinkan Polri untuk membuka rekruitmen untuk penyandang disabilitas. (Foto: polri.go.id) 
Editor: Devona R

GEBRAK.ID; JAKARTA – DPR RI secara resmi telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026). Salah satu poin revolusioner dalam regulasi baru ini adalah dibukanya pintu bagi penyandang disabilitas untuk menjadi anggota Polri. 

Kepastian hukum ini tertuang dalam Pasal 21 ayat (2) UU Polri yang baru. Aturan tersebut menyatakan bahwa Warga Negara Indonesia penyandang disabilitas dapat diangkat menjadi anggota Polri sepanjang memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh institusi. 

Tidak hanya sekadar diterima menjadi anggota, Polri juga telah menyiapkan jenjang karier yang setara. Dalam diskusi publik bertajuk "Rekrutmen Penyandang Disabilitas sebagai Anggota Polri" di Jakarta Selatan, Selasa (9/6), Kepala Biro Pengendalian Personel SSDM Polri, Brigjen Pol Erthel Stephan, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memperluas ruang jabatan bagi personel disabilitas secara bertahap, termasuk peluang menduduki jabatan struktural .

"Ini tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan dari seluruh komponen bangsa agar potensi teman-teman disabilitas dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam organisasi Polri," ujar Brigjen Erthel. 

Tahapan Rekrutmen dan Fokus Disabilitas Fisik

Meskipun UU telah mengakomodir, Polri melakukan rekrutmen dengan pendekatan bertahap dan berbasis kompetensi. Sejak kebijakan ini mulai diterapkan pada 2016, Polri telah melakukan penyesuaian dari aspek regulasi hingga budaya kerja organisasi. 

Saat ini, Polri memfokuskan rekrutmen pada penyandang disabilitas fisik dan pancaindra (sensorik dan motorik). Sementara untuk kelompok disabilitas mental dan intelektual, Polri masih melakukan kajian mendalam serta klasifikasi untuk menentukan pola rekrutmen dan penempatan yang paling tepat. 

"Saat ini mereka lebih banyak ditempatkan pada jabatan fungsional, namun ke depan terbuka peluang untuk menduduki jabatan struktural sesuai dengan peningkatan kapasitas manajerial," tambah Erthel .

Apresiasi dari Komisi Nasional

Langkah progresif Polri ini mendapat apresiasi tinggi dari Komisi Nasional Disabilitas dan Komnas Perempuan. Komisioner Komnas Disabilitas, Eka Prastama Widiyanta, menilai kebijakan ini dapat menjadi model bagi institusi pemerintah lainnya dalam membangun lingkungan kerja yang ramah disabilitas.

"Rekrutmen ini dapat menjadi contoh bagaimana sebuah institusi membangun sistem yang ramah terhadap penyandang disabilitas sekaligus membantu memperluas akses pekerjaan bagi mereka," ujar Eka .

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Komnas Perempuan, Dwi Ayu Kartika Sari, menyoroti pentingnya aspek interseksionalitas, memastikan bahwa perempuan disabilitas juga mendapat ruang yang sama dalam proses rekrutmen ini .

Syarat Umum Tetap Berlaku

Meski ada kelonggaran khusus, Polri menegaskan bahwa persyaratan umum menjadi anggota Polri sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 ayat (1) tetap mengikat. Calon anggota harus beriman, setia pada NKRI, berpendidikan minimal SMA/sederajat, berusia minimal 18 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta tidak pernah dipidana. 

Aturan turunan terkait teknis pengangkatan dan pembinaan anggota disabilitas ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) .

(berbagai sumber