Viral 28 Gerbang Tol Jakarta Disebut Kena Ganjil Genap, Jasa Marga Tegaskan Aturan Ini Tidak Berlaku di Jalan Tol

Jasamarga klarifikasi perihal ganjil-genap di jalan tol yang viral di medsos belakang ini. ( Foto: tangkapan layar instagram) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – PT Jasa Marga (Persero) Tbk membantah informasi yang viral di media sosial mengenai penerapan sistem ganjil genap di 28 gerbang tol Jakarta. Perseroan menegaskan bahwa aturan ganjil genap tidak diberlakukan di ruas jalan tol.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya pada Jumat (26/6/2026), Jasa Marga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa verifikasi.

"Sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai penerapan ganjil genap di beberapa Gerbang Tol Dalam Kota Jakarta, perlu kami sampaikan bahwa penerapan ganjil genap hanya berlaku pada jalan arteri yang telah ditetapkan sebelumnya," tulis Jasa Marga.

Perseroan kembali menegaskan bahwa sistem pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap tidak diterapkan di jalan tol.

Klarifikasi tersebut muncul setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut 28 akses gerbang tol di Jakarta mulai menerapkan ganjil genap pada hari kerja dengan jam operasional pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Informasi tersebut sempat memicu kebingungan di kalangan pengguna jalan.

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa informasi mengenai gerbang tol sebenarnya bukan merupakan kebijakan baru. Yang dimaksud adalah akses keluar maupun masuk gerbang tol yang bersinggungan langsung dengan ruas jalan arteri yang memang telah masuk kawasan ganjil genap berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pembatasan kendaraan tidak diterapkan di dalam ruas jalan tol. Pengaturan hanya berlaku pada akses yang terhubung dengan ruas jalan arteri yang telah menjadi kawasan ganjil genap.

Ia juga menegaskan bahwa aturan tersebut sudah berlaku sejak beberapa tahun lalu dan bukan kebijakan baru. Adapun mengenai daftar 28 akses gerbang tol yang ramai beredar, Komarudin menyebut penetapan ruas jalan merupakan kewenangan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sedangkan pengelolaan jalan tol berada di bawah Jasa Marga.

Dengan adanya klarifikasi dari Jasa Marga dan Polda Metro Jaya, masyarakat diimbau tidak salah memahami informasi yang beredar. Pengendara tetap dapat melintas di jalan tol tanpa terikat aturan ganjil genap. Namun, ketika keluar menuju ruas jalan arteri yang termasuk kawasan pembatasan, kendaraan tetap wajib mematuhi ketentuan ganjil genap sesuai jadwal yang berlaku.

( berbagai sumber)