GEBRAK.ID; JAKARTA- Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Mulai tahun 2026, masyarakat yang ingin membeli kedua jenis BBM tersebut wajib terdaftar dalam program Subsidi Tepat Pertamina dan menggunakan Barcode atau QR Code saat bertransaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Kebijakan ini bukan tanpa alasan. Karena kuota BBM subsidi yang terbatas dan mendapat suntikan dana dari APBN, pemerintah harus memastikan penyalurannya tepat sasaran kepada konsumen yang berhak.
Syarat dan Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi pemilik kendaraan yang ingin mendaftar, terdapat sejumlah dokumen wajib yang perlu disiapkan untuk proses verifikasi data di sistem Subsidi Tepat Pertamina.
· KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan.
· STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
· Foto kendaraan tampak depan dan samping yang memperlihatkan pelat nomor polisi dengan jelas.
Panduan Daftar Barcode BBM Subsidi 2026
Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi. Cara ini tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
1. Akses laman resmi: Buka laman subsiditepat.mypertamina.id atau melalui aplikasi MyPertamina.
2. Registrasi akun: Jika belum punya, pilih menu "Daftar Akun Baru" . Isi data sesuai NIK dan email aktif.
3. Verifikasi email: Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke alamat email Anda untuk mengaktifkan akun.
4. Isi data kendaraan: Lengkapi profil, pilih jenis BBM subsidi yang diinginkan (Pertalite atau Solar), lalu unggah dokumen KTP, STNK, dan foto kendaraan.
5. Tunggu verifikasi: Kirim pengajuan dan tunggu proses verifikasi dari Pertamina. Hasilnya akan dikirim melalui email.
Jika pengajuan disetujui, pengguna bisa login kembali ke akun dan mengunduh QR Code. QR Code ini nantinya wajib di-scan oleh petugas SPBU saat melakukan pembelian BBM subsidi.
Sedangkan jika pengajuan ditolak, pemohon dapat memperbaiki data yang dinilai kurang sesuai dan mengajukan pendaftaran ulang.
Aturan Baru: Kuota Harian 50 Liter per Kendaraan
Selain kewajiban barcode, pemerintah juga resmi memberlakukan batasan kuota harian untuk pembelian BBM subsidi. Berdasarkan Keputusan Kepala BPH Migas, mulai 1 April 2026, setiap kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi di tengah gejolak ekonomi global. Khusus untuk kendaraan angkutan umum dan logistik, terdapat kuota khusus yang lebih besar disesuaikan dengan kebutuhan operasionalnya.
Bantahan Isu Pembatasan Lainnya
Di tengah pemberlakuan aturan ini, beredar isu di media sosial yang menyebut adanya pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan atau nominal transaksi (Rp 50 ribu). Terkait hal ini, Pertamina Patra Niaga buka suara.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
"Informasi mengenai daftar merk kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar karena sampai saat ini tidak ada rencana ataupun arahan dari Pemerintah dan regulator," tegas Roberth, Sabtu (13/6/2026).
Pertamina memastikan distribusi Pertalite berjalan normal dan meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada hoaks. Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa untuk kendaraan roda dua tidak akan ada pembatasan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran, masyarakat dapat menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135.
(Sumber: Pertamina)
