WNI Kini Bisa Dapat Visa on Arrival ke Uni Emirat Arab, Catat Syaratnya!


Mulai Kamis (25/6/2026), UEA resmi memperluas kebijakan visa on arrival (visa saat kedatangan) untuk warga negara Indonesia beserta anggota keluarga yang menyertainya.  ( Foto: pixabay) 


Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA - Kabar baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana bepergian ke Uni Emirat Arab (UEA). Mulai Kamis (25/6/2026), UEA resmi memperluas kebijakan visa on arrival (visa saat kedatangan) untuk warga negara Indonesia beserta anggota keluarga yang menyertainya. 

Perluasan kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen UEA untuk memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara sahabat serta membina hubungan ekonomi, budaya, dan antarmasyarakat yang lebih erat . "Kementerian Luar Negeri menegaskan bahwa perluasan kriteria kelayakan untuk program visa pada saat kedatangan mencerminkan komitmen UEA," demikian pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri UEA. 

Syarat Mendapatkan Visa on Arrival

Meskipun WNI kini bisa mendapatkan visa on arrival, ada sejumlah syarat penting yang perlu diperhatikan. Tidak semua pemegang paspor Indonesia otomatis mendapatkan fasilitas ini. Berikut ketentuannya:

1. Memiliki Residence Permit dari Negara Tertentu

Syarat utama yang menjadi penentu adalah WNI harus memiliki izin tinggal (residence permit) yang masih berlaku dari salah satu negara berikut: Amerika Serikat, negara anggota Uni Eropa, Inggris Raya, Singapura, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, atau Kanada .

Artinya, WNI yang hanya memiliki paspor Indonesia tanpa izin tinggal dari negara-negara tersebut belum bisa menggunakan fasilitas visa on arrival ini .

2. Berlaku untuk Pemegang Paspor Biasa dan Keluarga

Fasilitas ini diberikan kepada pemegang paspor biasa (ordinary passport) beserta anggota keluarga yang menyertai mereka, selama memenuhi ketentuan dokumen yang ditetapkan. 

Dua Pilihan Masa Tinggal dan Biaya

Visa on arrival yang diberikan memiliki dua pilihan masa berlaku, yaitu 14 hari dan 60 hari:

Visa 14 Hari:

· Biaya: 100 dirham (sekitar Rp 486.305)

· Dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan 14 hari dengan biaya 250 dirham (sekitar Rp 1,21 juta) 

Visa 60 Hari:

· Biaya: 250 dirham (sekitar Rp 1,21 juta)

· Bersifat sekali masuk dan tidak dapat diperpanjang 

Denda Overstay

Otoritas UEA juga mengingatkan bahwa pelaku perjalanan yang melebihi masa tinggal akan dikenakan denda sebesar 50 dirham (sekitar Rp 243.153) per hari . Oleh karena itu, wisatawan perlu memastikan masa tinggal sesuai dengan izin visa yang diperoleh saat tiba di UEA.

Negara Lain yang Mendapat Fasilitas Serupa

Selain Indonesia, negara-negara lain yang juga menerima perluasan kebijakan visa on arrival ini adalah Vietnam, Thailand, Filipina, Kenya, dan Afrika Selatan .

( berbagai sumber