100 Buruh PT SGS Jombang Nekat Masuk Kerja, Malah Diusir dan Fingerprint Dimatikan

 

100 buruh PT SGS Jombang nekat masuk kerja usai di-PHK, malah diusir dan fingerprint dimatikan. Serikat siap demo ke Disnaker karena sengketa PHK berlarut. ( Foto: AI) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JOMBANG - Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang terjadi di PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang, Jawa Timur, kian memanas pada awal Juli 2026. Sebanyak 100 buruh secara tegas menolak keputusan PHK sepihak dari manajemen dan tetap berupaya masuk kerja, namun justru mendapat penolakan keras dari pihak perusahaan.

Para pekerja yang bertahan itu mengaku diusir dan dilarang masuk ke area pabrik. Bahkan, akses fingerprint untuk absensi mereka dinonaktifkan oleh manajemen, serta posisi kerja mereka dikabarkan telah digantikan oleh karyawan baru. 

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, menyatakan bahwa langkah manajemen PT SGS ini merupakan tindakan sepihak. Ia menegaskan bahwa secara hukum, para buruh yang menolak PHK masih memiliki hak untuk bekerja karena proses perselisihan hubungan industrial belum mencapai putusan inkrah. 

"Secara hukum mereka masih menjadi pekerja PT SGS karena proses PHK masih diperselisihkan. Mereka datang untuk bekerja agar tidak dianggap mangkir, tetapi justru diminta pulang," ujar Hadi dalam konferensi pers, Kamis (2/7/2026). 

Kronologi dan Pemicu PHK Massal

Rencana PHK massal ini pertama kali diumumkan oleh manajemen PT SGS pada awal Juni 2026. Sebanyak 1.000 dari sekitar 1.600 pekerja tetap di pabrik plywood tersebut terancam kehilangan pekerjaan . Manajemen perusahaan beralasan bahwa PHK ini merupakan langkah efisiensi akibat kerugian yang terus menerus terjadi. HRD PT SGS, Taufik Rizal Sutisna, menyebut perusahaan mencatat kerugian sekitar Rp 100 miliar per tahun karena penurunan permintaan pasar ekspor, terutama ke Amerika Serikat. 

Namun, alasan ini dibantah oleh Serikat Buruh. Hadi Purnomo menilai alasan merugi terbantahkan karena berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas produksi masih berjalan normal dan perusahaan justru merekrut banyak tenaga kerja baru di tengah proses PHK. 

"Bahan baku juga lancar. Loading dari peti kemas juga lancar. Alasan rugi itu sudah terbantahkan," tegas Hadi. 

Perekrutan pekerja baru melalui sistem outsourcing ini menjadi sorotan tajam serikat buruh. Mereka menilai kebijakan ini tidak rasional di tengah upaya perusahaan yang mengklaim tengah melakukan efisiensi. 

Tuntutan dan Upaya Hukum

Dari total 1.000 pekerja yang di-PHK, terjadi polarisasi sikap. Hingga 2 Juli 2026, sekitar 200 buruh secara resmi menolak PHK melalui SBPJ dan mengirimkan surat penolakan ke manajemen. Penolakan ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal, salah satunya adalah skema pembayaran pesangon yang dinilai merugikan.

Para buruh yang menyetujui PHK hanya akan menerima pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Undang-Undang dan dibayar dengan cara dicicil selama 10 bulan. Ketua SBPJ menyebut banyak pekerja yang terpaksa menandatangani surat perjanjian PHK karena situasi yang mendesak. 

Merespons hal ini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jombang menyatakan bahwa pembayaran pesangon secara dicicil tidak diatur dalam undang-undang. Namun, hal itu diperbolehkan jika ada kesepakatan tertulis antara kedua belah pihak. Meski demikian, Disnaker akan memanggil manajemen pada 6 Juli 2026 untuk klarifikasi lebih lanjut. 

Merasa proses penyelesaian sengketa berjalan lamban, serikat buruh kini tengah bersiap menggelar aksi unjuk rasa dengan mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang.. Pihak SBPJ juga telah mengantongi bukti video pengusiran untuk proses hukum lebih lanjut.

( berbagai sumber)