Editor: A. Rayyan K
GEBRAK.ID,JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri periode 2020-2024. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih 11 jam tanpa diakhiri penahanan.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga 20.00 WIB di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menggali 18 poin pertanyaan yang seluruhnya telah dijawab oleh Febrie.
"Hari ini sudah di-BAP dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan yang dijawab dengan baik. Kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejagung.
Pemeriksaan kali ini hanya terbatas pada perkara PT Asabri, sementara dua kasus lain yang turut melibatkan nama Febrie yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU dan kasus PT Krakatau Steel masih dalam tahap penyidikan umum.
Status Tersangka dan Bantahan Aliran Dana
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, status tersangka Febrie berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bernomor 45 yang diterima dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi dan melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan Sprindik Kortas Polri, Febrie Adriansyah tersangka untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dari Asabri," jelas Anang.
Dalam konferensi pers, Hotman Paris membantah keras tuduhan bahwa kliennya menerima uang Rp50 miliar dari pengusaha properti Tan Kian. Ia mempertanyakan mengapa Tan Kian yang disebut sebagai pemberi suap justru tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Menyangkut apakah benar Tan Kian memberikan uang Rp50 miliar lebih? Jawabannya tidak. Yang jelas menyangkut duit, tidak ada. Kalau dia pemberi suap, kenapa bukan sebagai tersangka sekarang?" tegas Hotman.
Hotman juga menyoroti bahwa kasus Asabri telah bergulir di pengadilan sejak Agustus 2021 dan diputus pada 4 Januari 2022, sementara Febrie baru menjabat sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Pengalihan Tiga Perkara dan Penahanan Don Ritto
Pemeriksaan Febrie merupakan bagian dari pengalihan penanganan tiga perkara dari Polri ke Kejagung yang dilakukan berdasarkan kesepakatan sinergi penegakan hukum. Ketiga perkara tersebut adalah kasus PT Asabri, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU, dan kasus PT Krakatau Steel.
Dalam perkara yang sama, Kejagung juga menahan tersangka Don Ritto (DR) yang langsung digiring ke Rumah Tahanan C7 Kejagung usai diserahkan dari Polda Metro Jaya. Don Ritto diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kasus korupsi Asabri.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengaku syok atas penahanan kliennya karena dianggap tidak kooperatif. "Yang membuat kami syok, klien kami langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung," ujarnya.
Anang Supriatna menegaskan Kejagung akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Penyidik juga akan bersinergi dengan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam pengembangan kasus.
(berbagai sumber)
