25.403 PMI Bermasalah Dipulangkan Sepanjang 2025, 626 Jenazah Jadi Sorotan BP2MI

 

BP2MI memulangkan 25.403 PMI bermasalah sepanjang 2025. Sebanyak 626 di antaranya jenazah, mayoritas berangkat secara nonprosedural. ( Foto: instagram) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/BP2MI mencatat telah memulangkan 25.403 pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah dari berbagai negara sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 626 orang dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia.

Data tersebut disampaikan Menteri P2MI/Kepala BP2MI Mukhtarudin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Mukhtarudin mengungkapkan, selain 626 jenazah, pemerintah juga menangani 45 pekerja migran yang sakit serta 165 orang yang menjalani rehabilitasi di rumah sakit mitra BP2MI setelah dipulangkan ke Indonesia.

"Sepanjang tahun 2025, layanan kepulangan kita mencapai 25.403 orang. Di mana 626 di antaranya jenazah, 45 orang sakit, dan 165 orang mendapatkan layanan rehabilitasi di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BP2MI," ujar Mukhtarudin.

Mayoritas Berangkat Secara Nonprosedural

Mukhtarudin menegaskan, sebagian besar pekerja migran yang dipulangkan merupakan PMI nonprosedural atau berangkat tanpa mengikuti mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, hampir seluruh kasus pekerja migran bermasalah yang ditangani BP2MI berawal dari keberangkatan ilegal. Kondisi tersebut membuat para pekerja lebih rentan mengalami eksploitasi, kekerasan, perdagangan orang (TPPO), hingga kesulitan memperoleh perlindungan hukum di negara penempatan.

Karena itu, pemerintah terus mengintensifkan upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, pengawasan jalur keberangkatan, serta penindakan terhadap sindikat pengiriman pekerja migran ilegal.

Perlindungan PMI Diperkuat

Kementerian P2MI menyatakan perlindungan terhadap pekerja migran kini menjadi salah satu prioritas pemerintah. Selain memperkuat pengawasan sebelum keberangkatan, kementerian juga meningkatkan layanan selama bekerja hingga proses pemulangan apabila terjadi masalah.

Pemerintah juga terus memperluas kerja sama penempatan pekerja migran melalui skema Government to Government (G to G) dan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk menekan praktik pengiriman PMI secara nonprosedural.

DPR Minta Pengawasan Diperketat

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR RI turut menyoroti masih tingginya angka pekerja migran bermasalah yang dipulangkan ke Indonesia. DPR meminta Kementerian P2MI memperkuat pengawasan terhadap proses rekrutmen, meningkatkan sosialisasi mengenai jalur penempatan resmi, serta menindak tegas pihak-pihak yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.

Pemerintah berharap masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri hanya menggunakan jalur resmi agar memperoleh perlindungan hukum, kepastian hak-hak ketenagakerjaan, jaminan sosial, serta pendampingan apabila menghadapi persoalan di negara tujuan.

Dengan tingginya angka kepulangan PMI bermasalah sepanjang 2025, pemerintah menilai pemberantasan praktik penempatan nonprosedural harus menjadi perhatian bersama. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan kasus eksploitasi, perdagangan orang, hingga kematian pekerja migran Indonesia di luar negeri.

( berbagai sumber)