4 Marketplace Resmi Pungut Pajak Penjual Online Mulai 1 Agustus 2026, Ini Daftarnya

 

Pemerintah tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, & Blibli pungut PPh Pasal 22 penjual online mulai 1 Agustus 2026. Omzet di bawah Rp500 juta bebas pajak. ( Foto: freepik) 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi para penjual (seller) di toko online. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Keempat marketplace yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan. 

Masa Persiapan Satu Bulan

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, saat ini masih masa persiapan selama satu bulan sejak penunjukan resmi dilakukan pada 1 Juli 2026. Hal ini bertujuan agar marketplace yang ditunjuk dapat menyesuaikan sistem pemungutan pajaknya. 

"Penunjukan empat marketplace pertama dan utama ini merupakan initial policy yang kami sampaikan. Nanti akan berlaku efektif mulai 1 Agustus, masih ada persiapan satu bulan," ujar Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026) .

Bukan Pajak Baru

Bimo menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah mekanisme pemungutannya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk. 

"Ini adalah pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha yang dilakukan melalui marketplace. Sekali lagi, yang berubah hanya mekanismenya, dari sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk," tegas Bimo. 

Tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan keadilan dan kemudahan (level playing field) antara pengusaha online dan offline, sekaligus memudahkan pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

Mekanisme Pemungutan Pajak

Dalam skema yang baru ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto (omzet) penjual. 

Mekanismenya sebagai berikut:

1. Konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace

2. Marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang

3. Marketplace menerbitkan invoice elektronik yang memuat informasi PPh yang dipungut

4. Invoice tersebut dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22

5. Marketplace menyetorkan pemungutan tersebut ke kas negara dan melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi 

Pedagang Kecil Dikecualikan

Pemerintah memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. 

Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sebagai dasar pengecualian. 

"Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun," ujar Bimo. 

Potensi Penambahan Marketplace

DJP membuka peluang untuk menunjuk marketplace lain sebagai pemungut pajak apabila telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, mulai dari kesiapan sistem, skala transaksi, hingga kapasitas administrasi. 

Dampak pada Penerimaan Negara

DJP memperkirakan kebijakan ini dapat mendongkrak penerimaan negara dari sektor perdagangan digital secara signifikan. Selama lima tahun terakhir, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital berada di kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun per tahun. Dengan skema pemungutan melalui marketplace, penerimaan diperkirakan bisa meningkat hingga dua kali lipat menjadi Rp16 triliun hingga Rp24 triliun per tahun. 

( berbagai sumber)