![]() |
| 92 WN China pelaku judi online dan penipuan investasi dideportasi dari Indonesia serta dicegah masuk seumur hidup oleh Ditjen Imigrasi. ( Foto: instagram) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKAKRTA – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi mendeportasi 92 warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam jaringan perjudian online dan penipuan investasi. Selain dipulangkan ke negara asalnya, seluruh WNA tersebut juga dikenai sanksi penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia seumur hidup.
Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan Indonesia sebagai lokasi operasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan deportasi dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Sebanyak 92 WNA diterbangkan menuju Guangzhou, China, menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ2988.
Menurut Galih, proses pemulangan dilakukan atas permintaan resmi Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) melalui Kementerian Keamanan Publik China.
"Pemerintah Tiongkok juga memfasilitasi seluruh proses deportasi, termasuk mengirim tim penjemputan khusus dan menanggung seluruh biaya operasional serta akomodasi selama pemulangan berlangsung," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (6/7/2026).
Pemeriksaan Ketat Selama Deportasi
Imigrasi menerapkan prosedur pengamanan khusus untuk memastikan proses deportasi berlangsung aman dan tidak mengganggu aktivitas penerbangan reguler di Bandara Soekarno-Hatta.
Setiap WNA menjalani pemeriksaan identitas menggunakan data biometrik, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga pengawalan ketat menuju pesawat.
Skema tersebut disusun sebagai prosedur kontingensi mengingat jumlah warga negara asing yang dipulangkan secara bersamaan tergolong besar.
Menurut Galih, mekanisme khusus itu juga bertujuan menjaga keamanan petugas, penumpang umum, serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional.
Masuk Daftar Penangkalan Permanen
Selain dideportasi, Direktorat Jenderal Imigrasi memasukkan nama seluruh WNA tersebut ke dalam daftar penangkalan permanen.
Dengan status tersebut, mereka tidak lagi diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia di masa mendatang.
Kebijakan penangkalan seumur hidup merupakan salah satu kewenangan Imigrasi terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran serius atau terlibat dalam tindak pidana yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
Komitmen Berantas Kejahatan Transnasional
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan Indonesia tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan lintas negara, termasuk jaringan perjudian online, penipuan investasi, perdagangan orang, hingga kejahatan siber lainnya.
Pemerintah berharap tindakan deportasi disertai penangkalan permanen dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi warga negara asing yang berniat melakukan aktivitas ilegal di Indonesia.
Imigrasi juga menegaskan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, tegas, tanpa diskriminasi, namun tetap mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Sindikat Dibongkar di Batam
Kasus ini bermula dari pengungkapan aparat terhadap dugaan jaringan kejahatan yang beroperasi di Batam, Kepulauan Riau.
Para WNA tersebut diduga terlibat dalam praktik perjudian online dan penipuan investasi dengan sasaran korban lintas negara melalui jaringan digital.
Setelah menjalani proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait, mereka selanjutnya diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir terus memperkuat kerja sama dengan berbagai negara, termasuk China, dalam penanganan kejahatan transnasional melalui pertukaran informasi, koordinasi penegakan hukum, hingga pemulangan pelaku ke negara asal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Indonesia menjaga keamanan nasional sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia.
(berbagai sumber)
