![]() |
| AHY dan Ibas dilaporkan GHARIS ke KPK terkait lonjakan harta hingga 733 persen. GHARIS minta PPATK dilibatkan untuk telusuri sumber kekayaan. (Foto: Partai demokrat) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (GHARIS) pada Senin (6/7/2026).
Pelaporan ini berangkat dari analisis GHARIS terhadap data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan KPK. Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, menyoroti lonjakan signifikan kekayaan kedua politikus tersebut yang dinilai tidak wajar.
"Kita menemukan peningkatan kekayaan mereka melonjak sangat signifikan ketika mereka di fase-fase jabatan tertentu," ujar Hotmartua usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK.
Lonjakan Kekayaan Ibas Capai 733 Persen
Sorotan utama tertuju pada Edhie Baskoro Yudhoyono. Berdasarkan data LHKPN, kekayaan Ibas melonjak sekitar 733,18 persen dalam kurun waktu empat tahun. Pada 2021, total kekayaan Ibas tercatat sebesar Rp42,57 miliar, namun pada pelaporan 2025 melonjak menjadi Rp354,72 miliar.
"Angka-angka ini muncul, khususnya Edhie Baskoro, mendapatkan penambahan kekayaan sekitar 700 persen dibanding sebelumnya," tegas Hotmartua.
Lonjakan ini terjadi ketika Ibas menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI sekitar tahun 2021.Adapun rincian kekayaan Ibas pada 2025 berasal dari surat berharga senilai Rp161,9 miliar dan kas setara kas sebesar Rp133,2 miliar.
Sementara itu, kekayaan AHY pada LHKPN 2025 tercatat sebesar Rp118,65 miliar, meningkat sekitar 481,5 persen atau Rp98,25 miliar dibandingkan LHKPN 2016 sebesar Rp20,4 miliar.
GHARIS Minta KPK Gandeng PPATK
GHARIS meminta KPK tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif LHKPN, tetapi juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri asal-usul pertambahan harta kedua politikus tersebut.
"Ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Apakah benar hasil sendiri atau diduga hasil pencucian uang," ujar Hotmartua.
Ia menegaskan bahwa laporan telah dilengkapi dengan data-data LHKPN sebagai bahan awal. GHARIS berharap KPK segera memanggil AHY dan Ibas serta berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan audit dan klarifikasi.
"Kita berharap agar KPK bersama PPATK segera melakukan audit, mengklarifikasi, memastikan ini uang halal," tegas Hotmartua.
Hingga berita ini diterbitkan, KPK belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut
(berbagai sumber)
