Anggota DPR RI Desak Usut Tuntas Kasus Penyekapan Perempuan di Jateng, Oknum Polisi Jadi Terduga Pelaku

Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30 tahun) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat perhatian serius dari DPR RI. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Editor: A. Rayyan K

JAKARTA, GEBRAK.ID – Dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial M (30 tahun) di Jawa Tengah (Jateng) mendapat perhatian serius dari DPR RI. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk memberikan hukuman berat apabila oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat terbukti bersalah.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena terduga pelaku merupakan seorang anggota Polri yang disebut memiliki hubungan sebagai suami siri korban. Abdullah menilai dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya menyakiti korban, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian.

"Proses hukum terhadap pelaku harus segera dilakukan. Jika terbukti bersalah, pelaku wajib dihukum seberat-beratnya," kata Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Abdullah, penegakan hukum yang tegas menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena pelaku berasal dari aparat negara.

Abdullah menilai kasus yang menimpa M menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan yang belakangan mengundang perhatian publik. Sebelumnya, masyarakat juga dihebohkan dengan kasus penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR di Bandung.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga mengalami penyekapan sejak 2023. Selama berada dalam penguasaan pelaku, korban disebut mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik, penganiayaan, hingga dipaksa mengonsumsi narkotika.

Abdullah menegaskan negara harus hadir memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban. Menurutnya, pemulihan korban tidak hanya sebatas proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pendampingan psikologis, layanan kesehatan, serta jaminan pembiayaan pengobatan.

"Korban harus mendapatkan perlindungan penuh agar bisa pulih secara fisik maupun mental setelah mengalami dugaan penyiksaan yang berkepanjangan," ujar Abdullah.

Politikus dari PKB tersebut juga meminta lembaga negara yang memiliki kewenangan perlindungan korban segera turun tangan. Ia mendesak Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan maksimal kepada korban beserta keluarganya.

Menurut Abdullah, keterlibatan lembaga-lembaga tersebut penting agar korban tidak kembali mengalami tekanan ataupun intimidasi selama proses hukum berlangsung.

"Langkah ini penting untuk memastikan M tidak menjadi korban untuk kedua kalinya, baik karena proses penegakan hukum yang tidak optimal maupun karena pelaku tidak dijatuhi hukuman yang setimpal," katanya.

Selain mengusut dugaan penyekapan dan penganiayaan, Abdullah juga meminta penyidik mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Hal itu menyusul informasi bahwa korban diduga dipaksa mengonsumsi narkotika selama berada dalam penyekapan.

Apabila ditemukan alat bukti yang cukup, ia meminta aparat tidak ragu mengembangkan penyidikan hingga mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran gelap narkotika yang melibatkan pelaku maupun pihak lain.

"Jika memang ada keterlibatan pihak lain, semuanya harus dibongkar tanpa pandang bulu. Ini untuk menjaga marwah institusi Polri dari oknum yang mencederai kepercayaan masyarakat sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Abdullah.

Sementara itu, penanganan perkara terus berjalan. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah telah menahan sekaligus memeriksa Aiptu N yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Polda Jawa Tengah juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran kode etik. Kepolisian memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap perilaku anggota yang mencoreng nama baik institusi dan merugikan masyarakat.

(Sumber: DPR RI)