KPK Singgung Dugaan Amplop ke Menhut Raja Juli, Pejabat Diminta Segera Wajib Laporkan Gratifikasi

KPK merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu. (Foto: rajajuliantoni.com)
Editor: A. Rayyan K

JAKARTA, GEBRAK.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi yang diterima, termasuk apabila pemberian tersebut belum sempat dibuka atau diketahui isinya.

Pernyataan itu disampaikan KPK merespons pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait adanya amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, saat melakukan audiensi beberapa waktu lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan kesadaran untuk melaporkan dugaan gratifikasi seharusnya datang dari penyelenggara negara sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas dan transparansi.

"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," kata Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/6/2026) dini hari WIB.

Menurut Taufik, kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," ujarnya.

Dalam aturan tersebut, setiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Pelaporan dilakukan agar KPK dapat menilai apakah pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak.

Pernyataan KPK muncul di tengah penyidikan kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Sebelumnya, lembaga antirasuah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil pengembangan perkara kemudian membawa KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 1 Juli 2026. Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

JANGAN TERLEWATKAN Amplop Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT, KPK Dalami Pengakuan Menhut Raja Juli Soal Bupati Kuansing 

Tak hanya itu, KPK juga tengah mendalami dugaan gratifikasi yang diterima Suhardiman berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Di tengah berkembangnya penyidikan tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan mengenai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, dalam audiensi tersebut Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang berada di dalam map tertutup. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

Raja Juli mengatakan dirinya tidak membuka maupun mengetahui isi amplop tersebut. Ia kemudian langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya kepada Suhardiman.

Namun, proses pengembalian tidak bisa dilakukan seketika karena terkendala penyesuaian jadwal. Raja Juli menjelaskan amplop itu akhirnya dikembalikan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kepatuhan penyelenggara negara terhadap aturan pelaporan gratifikasi. KPK selama ini menekankan bahwa setiap bentuk pemberian yang berhubungan dengan jabatan sebaiknya segera dilaporkan agar dapat dilakukan penilaian secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Sumber: KPK)