![]() |
| Pemerintah mengkaji penyaluran bansos melalui Kopdes Merah Putih sebagai pusat layanan guna meningkatkan akurasi dan efisiensi distribusi. (Foto: ist) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pemerintah pada tahun 2026 ini tengah mengkaji perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial (bansos) dengan menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih sebagai pusat layanan atau kantor tunggal penyaluran berbagai program bantuan kepada masyarakat.
Skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi layanan sosial, mempercepat distribusi bantuan, sekaligus meningkatkan ketepatan sasaran penerima manfaat. Jika diterapkan, Kopdes Merah Putih tidak hanya menjadi pusat kegiatan ekonomi desa, tetapi juga berperan sebagai simpul pelayanan publik.
Saat ini pemerintah memiliki dua program bansos utama yang disalurkan secara non-tunai, yakni Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Kedua bantuan tersebut selama ini disalurkan melalui rekening bank milik keluarga penerima manfaat (KPM).
Rencana perubahan mekanisme tersebut masih berada pada tahap kajian. Pemerintah menegaskan pembahasan dilakukan untuk memastikan sistem baru tidak mengurangi kemudahan akses masyarakat dalam memperoleh haknya sebagai penerima bantuan.
Pengamat kebijakan publik mengingatkan agar perubahan skema distribusi bansos tidak justru menambah tahapan birokrasi atau mempersulit masyarakat miskin dan rentan. Pemerintah diminta tetap mempertahankan prinsip mudah diakses, transparan, serta akuntabel dalam setiap proses penyaluran bantuan.
Selain itu, aspek kesiapan infrastruktur koperasi juga dinilai menjadi faktor penting sebelum kebijakan dijalankan secara nasional. Mulai dari sistem digital, sumber daya manusia, hingga mekanisme pengawasan harus dipastikan berjalan baik agar penyaluran bansos tetap lancar.
Kopdes Merah Putih sendiri diproyeksikan menjadi pusat layanan terpadu di tingkat desa maupun kelurahan. Selain menjalankan fungsi usaha dan distribusi kebutuhan pokok, koperasi tersebut juga diarahkan menjadi tempat penyaluran berbagai program pemerintah, termasuk layanan logistik, pembiayaan, hingga bantuan sosial. Pemerintah menargetkan operasional Kopdes Merah Putih dimulai secara bertahap pada September 2026.
Di sisi lain, pemerintah memastikan program bansos seperti PKH dan BPNT tetap menjadi instrumen utama perlindungan sosial bagi keluarga berpenghasilan rendah. Penyaluran bantuan dilakukan kepada keluarga penerima manfaat yang telah ditetapkan berdasarkan data pemerintah dan melalui proses verifikasi serta validasi secara berkala.
Melalui kajian tersebut, pemerintah berharap dapat membangun sistem penyaluran bansos yang lebih terintegrasi, efisien, dan tepat sasaran tanpa mengurangi hak maupun kemudahan masyarakat dalam menerima bantuan. Keputusan mengenai implementasi skema baru akan ditetapkan setelah seluruh aspek teknis, regulasi, dan kesiapan di lapangan selesai dievaluasi.
(berbagai sumber)
