BPJS Ketenagakerjaan Buka Saluran Pengaduan Pekerja yang tak Didaftarkan Perusahaan

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau pekerja melapor jika perusahaannya tak mendaftarkan sebagai peserta. Pelaporan akan ditindaklanjuti pengawasan hingga sanksi pidana. (Foto: BPJS) 
 

Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membuka saluran pengaduan bagi pekerja yang perusahaannya belum mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya sejumlah perusahaan yang lalai memenuhi kewajiban hukum tersebut.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sesuai dengan program jaminan sosial yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

"Apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban tersebut, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pengaduan tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan untuk mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya serta memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial," ujar Erfan dikutip dari Bloomberg Technoz, Jumat (03/07).

Hak Pekerja dan Ancaman Sanksi

Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak atas lima program perlindungan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi yang memenuhi syarat. 

Bagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban ini, ancaman sanksi tegas telah menanti. Selain sanksi administratif berupa teguran tertulis dan denda, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan regulasi, pelanggar dapat diancam hukuman penjara maksimal delapan tahun atau denda hingga Rp1 miliar. 

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal Azwar, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi perusahaan yang mencoba menghindari aturan ini. 

"Pihak yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya dikenakan sanksi administratif, tapi juga bisa dijerat sanksi pidana. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang," tegasnya. 

Bentuk Pelanggaran dan Pengawasan

Pelanggaran kepesertaan tidak hanya terjadi dalam bentuk tidak mendaftarkan pekerja sama sekali. BPJS Ketenagakerjaan mengidentifikasi setidaknya tiga kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS):

1. PDS Tenaga Kerja: Perusahaan hanya mendaftarkan sebagian karyawan dari seluruh karyawan yang dipekerjakan .

2. PDS Upah: Perusahaan melaporkan data upah karyawan tidak sesuai dengan jumlah yang sesungguhnya .

3. PDS Program: Perusahaan hanya mendaftarkan sebagian program dari program yang mestinya wajib diikuti. 

Untuk memperkuat pengawasan, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kolaborasi dengan berbagai instansi. Di Jawa Timur, BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat melalui kegiatan Hari Kepatuhan Jaminan Sosial. 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menyebut kolaborasi ini berhasil merealisasikan iuran Rp25,7 miliar dari perusahaan yang sebelumnya belum patuh sepanjang 2025.

Di tingkat nasional, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang belum memenuhi kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 .

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker Rinaldi Umar menjelaskan bahwa dari hasil pengawasan ditemukan sejumlah pelanggaran seperti tidak mendaftarkan pekerja, melaporkan upah lebih rendah, hingga menunggak iuran. 

"Meski ada beberapa perusahaan yang telah menindaklanjuti nota peringatan dengan membayar tunggakan sebesar Rp25 miliar, jumlah itu masih jauh dari kewajiban yang seharusnya dipenuhi. Karena itu, kami mendorong agar perusahaan serius menjalankan kewajiban sesuai ketentuan," ujar Rinaldi. 

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro mengapresiasi langkah Kemnaker dan menegaskan bahwa penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan sendiri. Hingga Agustus 2025, program Pengawasan Terpadu (Waspadu) telah dilakukan bersama Kemnaker terhadap 166 perusahaan di delapan provinsi. 

Mekanisme Pelaporan dan Sanksi

Pekerja yang ingin melaporkan perusahaannya dapat menyampaikan pengaduan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pelaporan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan memilih menu "Pengaduan" dan melacak riwayatnya. 

Setelah laporan diterima, BPJS Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat teguran penunggakan serta melaporkan kondisi perusahaan kepada instansi terkait seperti Dinas Tenaga Kerja dan Kejaksaan. 

"Instansi terkait kemudian menindaklanjuti dengan memberikan Surat Peringatan serta diberikan sanksi sesuai undang-undang," jelas Oni Marbun, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan periode sebelumnya. 

Selain itu, perusahaan yang menunggak iuran akan dikenakan denda 2% untuk setiap bulan keterlambatan yang dihitung dari waktu iuran seharusnya dibayar. 

Pemerintah melalui UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mewajibkan pekerja memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. Dengan adanya mekanisme pelaporan dan pengawasan yang terus diperkuat, BPJS Ketenagakerjaan berharap seluruh pekerja di Indonesia dapat menikmati hak perlindungan jaminan sosial secara penuh. 

( berbagai sumber)