Cara Membaca Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia, Ketahui Arti Huruf, Angka, Warna hingga Masa Berlaku TNKB
| Pahami arti huruf, angka, warna, dan masa berlaku pelat nomor kendaraan di Indonesia beserta fungsi setiap kode TNKB. ( Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA– Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan bukan sekadar identitas yang wajib dipasang pada setiap kendaraan. Kombinasi huruf, angka, serta warna dasar pada pelat nomor menyimpan berbagai informasi penting, mulai dari daerah registrasi kendaraan, jenis kendaraan, hingga status penggunaannya.
Memahami cara membaca pelat nomor kendaraan dapat membantu masyarakat mengenali asal kendaraan, mengetahui fungsi kendaraan, hingga membedakan kendaraan pribadi, dinas, angkutan umum, maupun kendaraan listrik.
Pelat nomor diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) sebagai bagian dari sistem registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Cara membaca pelat nomor kendaraan
Secara umum, format pelat nomor kendaraan di Indonesia terdiri atas tiga bagian, yaitu:
1. Kode huruf di bagian depan
Huruf pertama menunjukkan wilayah registrasi kendaraan. Sebagai contoh:
B : DKI Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang
D : Bandung dan sekitarnya
F : Bogor, Sukabumi, Cianjur
L : Surabaya
AB : Yogyakarta
H : Semarang
Kode wilayah tersebut memudahkan identifikasi asal kendaraan saat beroperasi di berbagai daerah.
2. Angka di tengah
Angka setelah kode wilayah merupakan nomor registrasi kendaraan.
Pada kendaraan pribadi umumnya terdiri dari satu hingga empat digit. Nomor ini diberikan secara berurutan ketika kendaraan didaftarkan.
Dalam beberapa kasus, kelompok angka tertentu juga digunakan untuk mengelompokkan jenis kendaraan, misalnya mobil penumpang, sepeda motor, kendaraan niaga, atau bus sesuai ketentuan administrasi registrasi.
3. Huruf di bagian belakang
Huruf di belakang angka berfungsi sebagai pembeda kendaraan yang memiliki nomor registrasi sama sekaligus menunjukkan wilayah administrasi yang lebih spesifik di bawah wilayah utama.
Kombinasi huruf belakang juga membantu sistem registrasi kendaraan agar setiap TNKB memiliki identitas yang unik.
Arti warna pelat nomor kendaraan
Selain kombinasi huruf dan angka, warna dasar pelat nomor juga menunjukkan fungsi kendaraan.
Berikut beberapa jenis warna pelat nomor yang berlaku di Indonesia:
Putih dengan tulisan hitam: kendaraan pribadi, kendaraan perseorangan, dan kendaraan sewa.
Kuning dengan tulisan hitam: kendaraan angkutan umum atau kendaraan komersial.
Merah dengan tulisan putih: kendaraan dinas instansi pemerintah.
Hijau dengan tulisan hitam: kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone), seperti Batam.
Pelat diplomatik: digunakan kendaraan milik korps diplomatik dan organisasi internasional dengan format khusus.
Sementara itu, kendaraan listrik memiliki penanda tambahan berupa aksen atau strip berwarna biru pada bagian masa berlaku pelat sebagai identitas kendaraan berbasis listrik sesuai ketentuan Korlantas Polri.
Arti angka kecil pada pelat nomor
Di bagian bawah pelat nomor terdapat empat digit angka yang dipisahkan menjadi dua kelompok.
Dua angka pertama menunjukkan bulan berakhirnya masa berlaku TNKB, sedangkan dua angka terakhir menunjukkan tahun berakhirnya masa berlaku.
Sebagai contoh:
08•31 berarti pelat nomor berlaku hingga Agustus 2031.
Pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang serta membayar pajak kendaraan sesuai jadwal agar TNKB tetap sah digunakan.
Mengapa pelat nomor berubah menjadi putih?
Sejak beberapa tahun terakhir, Korlantas Polri mulai mengganti pelat nomor kendaraan pribadi dari latar hitam menjadi latar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Warna putih dinilai lebih mudah dikenali kamera sehingga proses identifikasi kendaraan menjadi lebih akurat.
Penting dipahami pemilik kendaraan
Memahami arti setiap kode pada pelat nomor tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membantu masyarakat mengenali identitas kendaraan yang digunakan sehari-hari.
Selain sebagai identitas resmi, TNKB juga menjadi bagian penting dalam administrasi kendaraan, penegakan hukum lalu lintas, pembayaran pajak kendaraan, hingga penerapan sistem tilang elektronik yang kini semakin luas diterapkan di berbagai daerah.
( berbagai sumber).
