Bangunan ‘Apartemen’ Lapas Cibinong Dibongkar, Tanahnya Ternyata Tetap Milik Pemkab Bogor

Apartemen Lapas dibongkar tanahnya tetap milik Pemkab Bogor

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengerahkan alat berat untuk merobohkan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9/2026). (Foto: Antara/M Fikri S)

GEBRAK.ID, BOGOR — Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan lahan yang menjadi lokasi bangunan yang disebut fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong tetap berstatus aset milik pemerintah daerah. Meski digunakan pihak lapas, lahan tersebut tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan, Pemkab Bogor sebelumnya telah menyetujui penggunaan lahan tersebut oleh Lapas Cibinong melalui skema pinjam pakai.

“Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat di Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Menurut Ajat, proses tersebut bermula dari surat permohonan Lapas Cibinong Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 terkait pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan itu selanjutnya dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.

Baca juga: 13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Belum Tercatat sebagai Aset Negara, Investigasi Masih Berjalan

Dengan skema tersebut, lahan tetap bisa dimanfaatkan Lapas Cibinong meski 10 unit bangunan yang berdiri di atasnya kini telah dibongkar.

Ajat menegaskan tidak ada pengalihan kepemilikan tanah kepada pemerintah pusat maupun Kemenimipas. “Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujarnya.

Pada Rabu (30/9/2026), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung proses pembongkaran menggunakan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan selesai dirobohkan pada hari yang sama.

Pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Ombudsman sebelumnya menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas seperti ruang tamu, televisi, kulkas, dan kamar di sekitar lapas.

Baca juga: Ombudsman Ungkap Dugaan Hunian Mewah di Lapas Cibinong ke DPR RI

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan sementara menunjukkan bangunan tersebut tidak menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).

“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.

Kemenimipas masih mendalami asal-usul pembangunan serta pemanfaatan fasilitas tersebut. Pemeriksaan sementara juga menemukan adanya dugaan peristiwa penyalahgunaan wewenang, sementara pihak yang bertanggung jawab belum diumumkan karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti.

Kasus ini juga menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI. Sebelumnya, Komisi XIII meminta perbedaan temuan Ombudsman dan Kemenimipas terkait Lapas Cibinong diverifikasi dan diusut secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan lanjutan Kemenimipas dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah seluruh proses analisis selesai.

(Saeful Imam/Berbagai Sumber)

Ikuti Berita GEBRAK.ID Informasi terbaru langsung di WhatsApp

Mau tahu berita penting tanpa harus mencari-cari?

Kami kirim berita pilihan GEBRAK.ID langsung melalui WhatsApp.

Follow Channel GEBRAK.ID