Demi Keamanan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho ke LPSK dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah
| Kejagung berencana menitipkan Ferry Boboho ke LPSK demi keamanan dan kelancaran penyidikan kasus TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah. (Foto ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut diambil setelah Ferry diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Rencana penitipan Ferry ke LPSK disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono yang juga memimpin Tim 9 Kejagung, seusai pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Rudi mengatakan perlindungan tersebut diperlukan karena penyidik masih membutuhkan keterangan Ferry untuk mendukung proses penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ujar Rudi, seperti dikutip dari pemberitaan Kompas.com dan dikonfirmasi oleh sejumlah media nasional.
Ferry Masih Berstatus Saksi
Rudi menegaskan bahwa Ferry Boboho hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Kejagung belum menyampaikan adanya perubahan status hukum terhadap pengusaha tersebut.
Menurut Rudi, penitipan ke LPSK bukan berarti Ferry telah ditetapkan sebagai tersangka. Perlindungan diberikan karena keterangannya masih dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan.
“Nanti tunggu perkembangan. Yang jelas, kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” kata Rudi.
Dengan demikian, langkah Kejagung tersebut lebih berkaitan dengan aspek keamanan saksi sekaligus memastikan proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa gangguan.
Diperiksa Bersama Sejumlah Saksi
Ferry diperiksa Tim 9 Kejagung pada Kamis (30/7/2026). Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk pengusaha Tan Kian.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperdalam penyidikan perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
JANGAN TERLEWATKAN Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Febrie Adriansyah, NH Dijerat Berdasarkan 2 Alat Bukti
Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta dan penyidik kepolisian. Pada 27 Juli, misalnya, tiga saksi diperiksa, sementara sehari berikutnya tujuh saksi kembali dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara.
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU
Kasus ini menyeret nama Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus yang sebelumnya mengundurkan diri dari jabatannya.
Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU. Ia selanjutnya ditahan dan penahanannya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa Tim 9 menduga Febrie terlibat TPPU ketika masih menjalankan tugas sebagai jaksa. Penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi, termasuk perkara PT Asabri.
Dalam penggeledahan sebelumnya, penyidik menemukan barang bukti berupa emas dan sejumlah uang dalam jumlah besar di kediaman Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam penyidikan TPPU.
Kejagung Dalami Aliran Harta dan Keterangan Saksi
Pemeriksaan terhadap Ferry dan saksi lainnya menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri rangkaian perkara serta dugaan aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang disidik.
Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian. Karena itu, status Ferry sebagai saksi masih terbuka untuk perkembangan lebih lanjut sesuai hasil penyidikan.
Namun, sampai pemeriksaan pada Kamis (30/7/2026), Kejagung belum mengumumkan perubahan status hukum Ferry Boboho.
Penitipan kepada LPSK juga menunjukkan bahwa Kejagung memandang aspek keamanan Ferry perlu diperhatikan selama keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
(berbagai sumber)
