![]() |
| Demo ojol di Monas tuntut kejelasan aturan komisi 8 persen. Pengemudi sebut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 "gaib" karena belum bisa diakses publik. ( Foto: tangkapan layar) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA - Aksi unjuk rasa yang digelar para mitra pengemudi transportasi online di kawasan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, pada Kamis (2/7/2026), menyisakan polemik baru.
Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Ojol Indonesia Bersatu (GOIB) turun ke jalan untuk menuntut kejelasan aturan terkait pemangkasan komisi menjadi 8 persen yang mulai diterapkan aplikator sejak Rabu (1/7/2026).
Pasalnya, kebijakan yang diklaim merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online ini justru dianggap "gaib" oleh para pengemudi karena dasar hukumnya belum dapat diakses publik.
Perpres Dinilai "Gaib" dan Belum Rampung
Keresahan utama para pengemudi berakar dari ketidaktransparanan aplikator yang memberlakukan aturan tersebut secara sepihak. Para mitra mengaku tidak dapat menemukan dokumen Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang dijadikan dasar oleh aplikator.
Heri, perwakilan mitra pengemudi taksi online, mempertanyakan dasar hukum yang digunakan aplikator untuk memberlakukan potongan tersebut.
"Ini Perpres-nya saja belum kelihatan tapi aplikator sudah menerapkan 8 persen. Itu dasar hukumnya dari mana? Perpres ini belum kelihatan barangnya. Bentuknya Perpres kayak apa, isinya Perpres kayak apa, kita tidak tahu. Dan itu yang kita tuntut," ucap Heri di lokasi aksi.
Kekecewaan senada diungkapkan Agus Ambon, perwakilan pengemudi roda dua. Ia menyebut aturan tersebut "gaib" karena sama sekali tidak dapat diakses publik.
"Padahal kita mau akses di web-nya saja tidak ketemu, jadi kita anggap gaib, tidak ada ini," kata Agus.
Fakta di lapangan menunjukkan, draf Perpres tersebut ternyata belum rampung dan belum disahkan secara resmi oleh pemerintah, meskipun aplikator sudah memberlakukan kebijakan potongan 8 persen.
Pendapatan Malah Menurun, Beban Biaya Lain Membayangi
Alih-alih menyejahterakan, pemberlakuan skema potongan yang seharusnya menguntungkan mitra justru membuat pendapatan mereka menurun di lapangan.
Agus Ambon mengaku, pendapatan yang diterima justru berkurang. "Kayak biasanya dapat Rp 10.400 jadi Rp 10.200. Belum potongan aplikasi ya Rp 2.500, saya juga enggak ngerti kenapa itu, karena aturannya enggak ada," sambungnya.
Keluhan serupa disampaikan pengemudi di Bekasi, Candra (44), yang mengaku pendapatannya tidak mengalami peningkatan signifikan karena masih ada berbagai biaya lain yang dibebankan.
"Menurut saya kebijakan ini justru sangat merugikan driver. Kami seperti dibohongi oleh sistem aplikasi," kata Candra .
Ia mencontohkan, dari tarif perjalanan Rp 15.000, pengemudi terlebih dahulu dipotong biaya administrasi aplikasi Rp 2.000, kemudian dipotong komisi 8 persen dan biaya promo yang dibebankan kepada pengemudi. Akibatnya, pendapatan bersih yang diterima hanya sekitar Rp 10.212 .
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menduga aplikator mencoba mengakali keuntungan dengan menaikkan biaya layanan atau menurunkan tarif dasar.
"Ada biaya-biaya layanan aplikasi yang lain dibebankan kepada para pengguna jasa. Namun si pengemudi tidak mendapatkan dari situ, hanya mendapatkan dari argo saja," ujar Raden.
Diskriminatif dan Tuntutan Perluasan Cakupan
Di sisi lain, kebijakan potongan 8 persen ini juga dinilai diskriminatif karena hanya diterapkan untuk layanan pengantaran penumpang roda dua. Sementara itu, untuk layanan roda empat atau taksi online, serta layanan pengantaran makanan dan paket, aplikator masih menerapkan potongan sebesar 20 persen.
Koordinator Aksi GOIB, Irfan Smandu, menyatakan aksi ini juga menuntut agar potongan 8 persen diterapkan untuk semua layanan ojek online.
"Potongan 8 persen wajib berlaku untuk semua layanan ojek online," tegas salah satu tuntutan yang dibawa massa aksi.
Selain itu, massa aksi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Lembaran Negara atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 dan menghadirkan regulasi tarif yang adil untuk layanan pengantaran makanan dan barang.
DPR Minta Aturan Teknis, Pemerintah Diminta Bersikap Adil
Menanggapi polemik ini, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak menimbulkan multitafsir maupun merugikan salah satu pihak.
"Nanti Kementerian Perhubungan membuat satu peraturan teknis yang lebih detail dan Komisi terkait, terutama Komisi V, akan menindaklanjuti," ujar Cucun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Sementara itu, para pengemudi mendesak pemerintah bersikap adil di tengah polemik ini.
"Saya tidak ngurusin mau di belakang aplikator setan belang atau pun siapa, negara harus berdiri adil. Tidak berpihak ke sini, tidak berpihak ke sana. Intinya bagaimana kesejahteraan itu harus hadir buat saudara-saudara saya," tegas Agus Ambon.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun aplikator terkait tuntutan para pengemudi. Rencananya, aksi serupa akan kembali digelar oleh Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) pada 7 Juli 2026 mendatang.
( berbagai sumber)
