GEBRAK.ID, JAKARTA -- Delapan artefak bersejarah asal Papua akhirnya kembali ke Tanah Air setelah diserahkan oleh Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat (AS). Pemulangan benda-benda cagar budaya tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia memperkuat repatriasi warisan budaya yang selama ini berada di luar negeri.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan pengembalian artefak tersebut merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Kebudayaan dengan sejumlah lembaga internasional, khususnya FBI, dalam melindungi warisan budaya Indonesia dari perdagangan ilegal.
"Sebagai bagian dari program prioritas, Kementerian Kebudayaan terus mengupayakan pemulangan benda-benda cagar budaya atau repatriasi dari luar negeri dengan kerja sama keamanan bersama lembaga-lembaga internasional, khususnya FBI," demikian disampaikan dalam siaran pers Kementerian Kebudayaan, Kamis (23/7/2026).
Lima artefak diserahkan langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang didampingi Menteri Kebudayaan Fadli Zon oleh Direktur FBI, Kash Patel, pada 22 Juli 2026. Sementara tiga artefak lainnya lebih dahulu diserahkan FBI kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C. untuk kemudian diproses pemulangannya ke Indonesia.
Delapan artefak tersebut terdiri atas tengkorak manusia berukir, sejumlah kapak batu, kapak beliung dari kawasan Danau Sentani, serta pemukul kayu berhias khas Suku Asmat yang memiliki nilai sejarah dan budaya tinggi bagi masyarakat Papua.
Fadli Zon mengatakan bahwa benda budaya atau artefak yang diterima Presiden Prabowo dari Direktur FBI Kash Patel akan disimpan di Museum Nasional.
Selain proses repatriasi artefak, Kementerian Kebudayaan juga menerima kunjungan Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor-Leste, Robert F. Lafferty. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari penguatan kerja sama Indonesia dan Amerika Serikat dalam mencegah perdagangan ilegal benda cagar budaya.
Fadli Zon menegaskan pemerintah berharap tidak ada lagi benda cagar budaya Indonesia yang diperjualbelikan secara ilegal di luar negeri.
"Kami berharap benda-benda cagar budaya tidak ada lagi yang diperdagangkan secara ilegal. Benda-benda tersebut harus menjadi kekayaan budaya yang kita pelihara, kecuali yang diberikan secara sah untuk museum, pertukaran legal, atau peminjaman untuk kebutuhan pameran," tegas Fadli Zon.
Menurut Fadli Zon, pemerintah juga terus mengupayakan pemulangan berbagai benda bersejarah Indonesia dari sejumlah negara. Beberapa di antaranya meliputi repatriasi Prasasti Pucangan dari Kolkata, Minto Stones atau Prasasti Sangguran dari Skotlandia, koleksi Museum Bronbeek, hingga Al-Quran Teuku Umar yang telah dipulangkan dari Belanda.
Tak hanya fokus pada pemulangan artefak, Kementerian Kebudayaan juga akan melaksanakan program revitalisasi dan restorasi sejumlah situs cagar budaya seperti Candi Sewu, Candi Plaosan, Candi Pewara di kompleks Prambanan, Istana Maimun, hingga Keraton Solo. Program tersebut diharapkan mampu menjadikan situs-situs bersejarah sebagai living heritage yang menarik wisatawan dan menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar.
Menutup keterangannya, Fadli Zon menegaskan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga untuk mencegah pencurian maupun perdagangan ilegal benda cagar budaya. Langkah tersebut dinilai menjadi kunci agar warisan budaya Indonesia tetap terjaga dan dapat dinikmati generasi mendatang.
(Sumber: Kementerian Kebudayaan)
