Editor: Devona R
Sidang pemberian keterangan saksi uji materi UU Guru dan Dosen, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (30/6/2026). (Foto: Dokumentasi Pribadi)
GEBRAK.ID, JAKARTA – Serikat Pekerja Kampus (SPK) mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar gaji pokok dosen memiliki standar yang lebih jelas. Dalam permohonannya, SPK meminta MK menafsirkan bahwa gaji pokok dosen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sekurang-kurangnya harus setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen mengajar.
Permohonan tersebut diajukan karena hingga kini dosen dinilai belum memiliki perlindungan penghasilan sebagaimana pekerja di sektor lain yang telah dijamin melalui kebijakan upah minimum.
Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, mengatakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Tahun 2003 telah memberikan parameter yang jelas mengenai upah minimum sebagai acuan pemenuhan kebutuhan hidup layak. Namun, ketika Undang-Undang Guru dan Dosen diterbitkan pada 2005, istilah tersebut berubah menjadi "kebutuhan hidup minimum" tanpa disertai ukuran yang pasti.
"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi 'kebutuhan hidup minimum', tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut Rizma, ketiadaan standar tersebut membuat banyak dosen, terutama yang baru memulai karier, hanya memperoleh gaji pokok tanpa jaminan penghasilan yang memadai. Kondisi itu dinilai menciptakan ketimpangan dibanding pekerja di sektor lain yang mendapatkan perlindungan melalui gaji pokok dan tunjangan tetap.
"Dosen yang baru memulai karier pada akhirnya hanya menerima gaji pokok. Apabila gaji pokok itu berada di bawah upah minimum, maka pendapatan dasarnya tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik," kata Rizma.
Selain soal besaran gaji, SPK juga menyoroti sistem pengupahan dosen yang masih banyak didasarkan pada jumlah Satuan Kredit Semester (SKS). Menurut Rizma, pola tersebut belum mencerminkan seluruh tanggung jawab dosen karena hanya menghitung jam mengajar di kelas.
Padahal, dosen juga memiliki kewajiban membimbing mahasiswa, menyusun materi perkuliahan, mengoreksi ujian, melakukan penelitian, hingga melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. Seluruh aktivitas tersebut merupakan bagian dari beban kerja yang semestinya ikut diperhitungkan dalam sistem penggajian.
Permohonan uji materi itu tercatat dalam perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025. SPK meminta MK menyatakan frasa "gaji pokok" dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai gaji pokok yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum di wilayah perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dalam sidang pemeriksaan saksi, SPK menghadirkan dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Dinda Dinanti. Ia mengungkapkan menerima gaji sekitar Rp3,1 juta per bulan, meski mengampu 14 SKS dengan sekitar 290 mahasiswa serta menjalankan berbagai tugas akademik lainnya, seperti membimbing skripsi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dinda juga menilai perubahan status UPN Veteran Jakarta menjadi Badan Layanan Umum (BLU) telah menimbulkan ketidakpastian bagi sebagian tenaga pendidik. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan dosen merupakan persoalan mendasar yang harus menjadi perhatian serius demi mendukung kualitas pendidikan nasional.
"Persoalan kesejahteraan dosen dan guru merupakan persoalan mendasar bagi masa depan pendidikan nasional," ujar Dinda.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, putusan MK berpotensi menjadi acuan baru dalam penetapan standar gaji pokok dosen di Indonesia, khususnya bagi perguruan tinggi yang selama ini belum menerapkan penghasilan minimal setara upah minimum.
(Sumber: SPS)