![]() |
| Pemkot Depok membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti ojek, marbot, dan guru ngaji agar terlindungi dari risiko kerja. (Foto: depok.go.id) |
Editor: Damar Pratama
GEBRAK.ID,DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor informal dengan membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok pekerja rentan. Program ini menyasar pengemudi ojek, marbot masjid, guru ngaji, hingga profesi informal lainnya yang memiliki risiko kerja tinggi namun keterbatasan ekonomi.
Program tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja bukan penerima upah (BPU).
Kepala Disnaker Kota Depok, Nessi Annisa Handari, mengatakan bantuan pembiayaan ini merupakan wujud kepedulian Pemkot Depok terhadap masyarakat yang bekerja di sektor informal dan rentan terhadap risiko sosial maupun ekonomi.
"Hari ini dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Depok yang diwakili oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini adalah bantuan pembiayaan jaminan sosial ketenagakerjaan dari Pemkot Depok untuk kelompok rentan," ujar Nessi, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, program tersebut diperuntukkan bagi pekerja informal yang masuk kategori desil 1 hingga 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial. Seluruh calon penerima bantuan telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Dinas Sosial Kota Depok agar bantuan diberikan secara tepat sasaran.
Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pekerja rentan akan memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi keluarga.
Langkah Pemkot Depok ini juga sejalan dengan upaya pemerintah pusat yang menargetkan perlindungan bagi 10 juta pekerja rentan sepanjang 2026. Hingga Mei 2026, tercatat sekitar 6,7 juta pekerja rentan telah terlindungi melalui berbagai skema pembiayaan, baik dari APBD, APBDes maupun kolaborasi berbagai pemangku kepentingan.
Di tingkat Jawa Barat, perlindungan bagi pekerja rentan juga terus diperluas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya menyalurkan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan senilai Rp49,3 miliar kepada 1.515 peserta dan ahli waris sebagai bagian dari penguatan perlindungan pekerja rentan di berbagai daerah, termasuk Kota Depok.
Melalui kolaborasi tersebut, diharapkan semakin banyak pekerja sektor informal yang memperoleh jaminan sosial sehingga terlindungi dari risiko kerja sekaligus terhindar dari potensi jatuh ke dalam kemiskinan akibat kecelakaan kerja atau kehilangan pencari nafkah.
( berbagai sumber)
