Hasil Investigasi Dokter Internship Jatuh dari Lantai 18 di Apartemen Jaksel, Kemenkes Temukan Fakta Baru

alat-dokter-pixa

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap hasil investigasi
terkait meninggalnya dr Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta Program
Internship Dokter Indonesia (PIDI) yang ditemukan meninggal dunia
setelah jatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Minggu
(25/7/2026). (Foto ilustrasi: Pixabay)

Editor: Devona R

GEBRAK.ID, JAKARTA — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkap hasil investigasi terkait meninggalnya dr Siti Zahra Maghfira (SZM), peserta Program Internship Dokter Indonesia (PIDI) yang ditemukan meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Minggu (25/7/2026).

Inspektur Investigasi Kemenkes Hendra Teja menyampaikan, pihaknya telah melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengetahui apakah terdapat dugaan kelalaian maupun pelanggaran dalam pelaksanaan program internship yang dijalani dr SZM.

Sebelum ditempatkan sebagai peserta internship di RS Sentra Medika Cisalak, Depok, dr SZM diketahui telah menjalani pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) pada 20 Mei 2026.

“Dalam pemeriksaan tersebut beliau melakukan MCU dan dinyatakan sehat jasmani. Jadi, secara fisik beliau dinyatakan sehat untuk melaksanakan internship,” ujar Hendra dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).

Sesuai rencana awal, dr SZM akan menjalani program internship selama enam bulan di RS Sentra Medika Cisalak, mulai 25 Juni hingga 24 Desember 2026. Setelah itu, ia dijadwalkan melanjutkan penugasan di Puskesmas Abadijaya hingga Juni 2027.

Hendra menjelaskan, program internship merupakan kewajiban yang harus dijalani dokter yang baru menyelesaikan pendidikan profesi. Program tersebut bertujuan memberikan pengalaman praktik sebelum dokter menjalankan pelayanan secara mandiri.

Selama mengikuti program, dr SZM telah menjalani berbagai tahapan, mulai dari pembekalan secara daring hingga orientasi di lokasi penugasan. Namun, kabar duka datang ketika dr SZM dilaporkan meninggal dunia pada 26 Juli 2026.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kemenkes langsung membentuk tim investigasi untuk memeriksa sejumlah aspek, termasuk jam kerja, beban tugas, lingkungan kerja, hingga kondisi kesehatan peserta.

Dari hasil pemeriksaan awal, Kemenkes tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran terkait jam kerja. Peserta internship disebut memiliki batas maksimal kerja 40 jam dalam satu minggu sesuai aturan yang berlaku.

“Ketika kita menguji data yang ada, kita tidak menemukan adanya kelebihan jam kerja yang dialami dokter tersebut. Beliau juga tetap mendapatkan haknya untuk libur di hari Minggu,” jelas Hendra.

Selain itu, evaluasi terhadap beban kerja, hak cuti sakit, serta hubungan dengan rekan kerja dan dokter pendamping juga tidak menunjukkan adanya masalah. Lingkungan kerja dr SZM dinilai berjalan secara kondusif dan mendapat dukungan dari para sejawat.

Namun, dalam proses investigasi, Kemenkes menemukan adanya faktor kesehatan yang menjadi perhatian. Hendra menyebut, terdapat riwayat kondisi kesehatan tertentu yang perlu menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.

“Dari segi jam kerja, beban kerja, izin sakit, dan lingkungan kerja kami tidak melihat adanya penyimpangan sampai saat ini. Tapi kita melihat ada kondisi kesehatan yang perlu jadi perhatian kita semua,” kata Hendra.

Berdasarkan penelusuran rekam medis, dr SZM diketahui memiliki riwayat masalah kesehatan jiwa dan sebelumnya sedang menjalani terapi serta mengonsumsi obat secara rutin.

Kemenkes memastikan proses investigasi masih terus dilakukan secara mendalam untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai faktor-faktor yang berkaitan dengan meninggalnya dokter muda tersebut.

Pemerintah juga menegaskan pentingnya perhatian terhadap aspek kesehatan mental bagi tenaga kesehatan, termasuk dokter yang sedang menjalani masa internship, agar mendapatkan dukungan yang memadai selama menjalankan tugas pelayanan.

(Berbagai Sumber)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *