GEBRAK.ID, JAKARTA -- Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual verbal. Keputusan itu diambil setelah mencuat dugaan percakapan tidak pantas di sebuah grup WhatsApp (WA) yang diduga menyasar 26 korban, terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Vokasi.
Penonaktifan dilakukan selama proses pemeriksaan berlangsung agar penanganan kasus berjalan secara objektif dan independen. Meski demikian, pihak kampus menegaskan keputusan tersebut bukan merupakan sanksi akhir.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, mengatakan keenam terlapor untuk sementara tidak diperbolehkan mengikuti seluruh aktivitas akademik maupun kegiatan kampus, kecuali memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Terlapor dinonaktifkan dari semua kegiatan akademik, kecuali untuk urusan pemenuhan kewajiban pemeriksaan kasus ini. Ini bukan sanksi akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan," ujar Iman, Minggu (19/7/2026).
Menurut Imam, kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah administratif sambil tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga proses investigasi selesai.
Kasus ini bermula dari laporan mengenai isi percakapan dalam sebuah grup WhatsApp yang diduga berisi komentar dan pembicaraan tidak etis mengenai sejumlah mahasiswa serta dosen di Fakultas Vokasi Unesa. Percakapan tersebut kemudian tersebar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Satgas PPK Unesa segera menerima laporan resmi dan melakukan penanganan sesuai mekanisme yang berlaku.
Iman menjelaskan, dugaan kekerasan yang ditangani merupakan kekerasan verbal dalam bentuk pesan-pesan yang dinilai tidak pantas dan mengarah pada pelecehan terhadap para korban.
"Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya," cetus Imam.
Dalam proses penanganan, Unesa mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi. Proses tersebut mencakup penerimaan laporan, pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi dan terlapor, pendampingan korban, hingga penyusunan rekomendasi yang nantinya menjadi dasar penetapan sanksi oleh rektor.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap para terlapor, kampus juga memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan. Pendampingan yang diberikan meliputi layanan psikologis, bantuan hukum, hingga dukungan akademik agar aktivitas perkuliahan mereka tidak terganggu.
Unesa juga menjamin kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi yang terlibat dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kasus ini melibatkan enam terlapor. Sementara jumlah korban yang diduga terdampak mencapai 26 orang, terdiri atas mahasiswa dan empat dosen di lingkungan Fakultas Vokasi.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih terus berlangsung. Pihak kampus menegaskan seluruh tahapan akan dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan mengutamakan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sumber: Unesa)
