Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan Usai Ditegur PWI, Akui Emosi saat Konferensi Pers Eks Jampidsus

Hotman Paris meminta maaf kepada wartawan usai ditegur PWI terkait ucapannya saat konferensi pers kasus eks Jampidsus. (Foto: Instagram) 
Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh wartawan Indonesia setelah mendapat teguran dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Permintaan maaf tersebut disampaikan Hotman melalui video yang diunggah di akun Instagram resminya, @hotmanparisofficial, pada Senin (20/7/2026). Dalam video itu, Hotman mengakui ucapannya saat konferensi pers kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah menimbulkan polemik.

"Permintaan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan himbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, 'Lu punya otak enggak sih'," ujar Hotman dalam video tersebut. 

Hotman menjelaskan, ucapan tersebut keluar karena dirinya terbawa emosi ketika menghadapi pertanyaan yang menurutnya terus diulang oleh wartawan, sementara ia merasa tidak memiliki kewenangan menjawab substansi tertentu dalam perkara yang sedang ditangani.

Ia mengaku saat itu telah berulang kali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi yang ditanyakan sehingga akhirnya kehilangan kesabaran dan melontarkan kalimat yang kemudian menuai kritik. Meski demikian, Hotman menegaskan penyesalannya dan berharap permintaan maaf tersebut dapat diterima oleh insan pers. 

Polemik ini bermula saat Hotman mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Dalam sesi tanya jawab, Hotman sempat melontarkan kalimat "lu punya otak enggak?" kepada seorang wartawan. Rekaman kejadian tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu kecaman dari berbagai kalangan. 

Sebelumnya, PWI Pusat secara resmi meminta Hotman Paris menyampaikan klarifikasi sekaligus permintaan maaf kepada insan pers. Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut PWI, setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

PWI juga menegaskan bahwa sikap organisasinya tidak berkaitan dengan substansi perkara hukum yang sedang dibela Hotman Paris. Fokus PWI semata-mata untuk menjaga marwah profesi wartawan serta memastikan jurnalis dapat menjalankan tugas secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal. 

Permintaan maaf yang disampaikan Hotman Paris menjadi babak baru dalam polemik tersebut. Langkah itu diharapkan dapat meredakan ketegangan antara advokat dan insan pers sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika komunikasi di ruang publik, terutama dalam situasi konferensi pers yang menyangkut kepentingan masyarakat. 

(berbagai sumber)