![]() |
| Jepang memperketat izin tinggal tetap bagi warga asing dengan syarat pendapatan, pensiun, dan kemampuan bahasa yang lebih ketat. ( Foto: ist) |
Editor: Devona R
GEBRAK.ID,TOKYO – Pemerintah Jepang bersiap memperketat persyaratan pemberian izin tinggal tetap (permanent residency/PR) bagi warga negara asing. Kebijakan baru ini akan menambahkan sejumlah syarat yang lebih ketat, mulai dari standar pendapatan, manfaat pensiun, hingga kemampuan berbahasa Jepang dan pemahaman terhadap aturan yang berlaku.
Langkah tersebut diambil di tengah meningkatnya perhatian pemerintah terhadap integrasi warga asing ke dalam masyarakat Jepang, sekaligus memastikan pemegang status izin tinggal tetap mampu hidup mandiri tanpa bergantung pada sistem kesejahteraan negara.
Berdasarkan revisi pedoman yang tengah disiapkan, pemohon izin tinggal tetap nantinya diwajibkan memiliki pendapatan tahunan yang pada prinsipnya berada di atas rata-rata pendapatan rumah tangga di Jepang. Selain itu, mereka juga harus memiliki proyeksi manfaat pensiun yang setara dengan peserta program pensiun karyawan selama 30 tahun.
Apabila nilai proyeksi manfaat pensiun belum memenuhi ambang batas, kekurangan tersebut masih dapat ditutupi melalui tabungan maupun aset lain yang dimiliki pemohon.
Selain aspek finansial, pemerintah Jepang juga akan memasukkan kemampuan berbahasa Jepang sebagai salah satu indikator utama dalam proses penilaian. Pemohon juga harus menunjukkan pemahaman terhadap hukum, aturan, serta norma kehidupan bermasyarakat di Negeri Sakura.
Kebijakan tersebut bertujuan memastikan warga asing yang memperoleh status tinggal tetap tidak hanya memiliki kemampuan ekonomi, tetapi juga mampu beradaptasi dan berintegrasi dengan masyarakat Jepang.
Aturan Lama Masih Berlaku
Saat ini, persyaratan memperoleh izin tinggal tetap di Jepang mengacu pada tiga kriteria utama, yakni memiliki perilaku yang baik, mempunyai aset atau keterampilan untuk hidup mandiri, serta dinilai memenuhi kepentingan terbaik bagi Jepang.
Pedoman resmi juga mensyaratkan pemohon pada umumnya telah tinggal di Jepang secara terus-menerus selama sedikitnya 10 tahun, meski terdapat sejumlah pengecualian untuk kategori tertentu.
Berlaku Bertahap Mulai 2027
Menurut sejumlah laporan media Jepang yang mengutip sumber pemerintah, revisi pedoman izin tinggal tetap dijadwalkan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026. Namun, aturan baru tersebut pada prinsipnya akan diterapkan terhadap permohonan izin tinggal tetap yang diajukan mulai April 2027.
Data pemerintah Jepang menunjukkan hingga akhir 2025 terdapat sekitar 947.000 warga asing yang telah mengantongi status izin tinggal tetap di negara tersebut.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Jepang memperkuat pengelolaan imigrasi di tengah meningkatnya jumlah penduduk asing. Di sisi lain, Jepang masih menghadapi tantangan kekurangan tenaga kerja akibat populasi yang menua dan angka kelahiran yang terus menurun, sehingga tetap membutuhkan tenaga kerja asing di berbagai sektor.
( berbagai sumber)
