![]() |
| Memberi jalan ambulans di lampu merah tidak otomatis kena ETLE. Simak aturan kendaraan prioritas dan penjelasan kepolisian. ( Foto: Wikipedia) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Pengguna jalan diwajibkan memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang membawa pasien darurat. Namun, masih banyak pengendara yang khawatir akan terkena tilang elektronik (ETLE) jika harus melewati garis berhenti atau bahkan melintas saat lampu merah demi memberi jalan kepada ambulans.
Kekhawatiran tersebut muncul seiring semakin luasnya penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang bekerja secara otomatis melalui kamera pengawas di berbagai persimpangan.
Secara hukum, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang memperoleh hak utama di jalan raya. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam aturan tersebut, kendaraan yang memperoleh hak prioritas adalah:
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.
Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Kendaraan pemberi pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan pimpinan lembaga negara.
Kendaraan pimpinan negara asing atau tamu negara.
Iring-iringan pengantar jenazah.
Konvoi atau kendaraan tertentu atas pertimbangan kepolisian.
Selain itu, Pasal 135 ayat (3) UU LLAJ menegaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) maupun rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut. Artinya, ambulans dalam kondisi darurat diperbolehkan melintasi lampu merah dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.
Apakah Pengendara yang Memberi Jalan Bisa Kena ETLE?
Dalam praktiknya, pengendara terkadang harus sedikit maju melewati garis henti atau mengubah posisi kendaraan agar ambulans dapat melintas. Situasi inilah yang memunculkan kekhawatiran akan terekam kamera ETLE.
Sistem ETLE memang bekerja secara otomatis berdasarkan pembacaan kamera sehingga tidak selalu mampu memahami konteks keadaan darurat di lapangan. Namun, kepolisian menegaskan penerapan ETLE tetap mengedepankan rasa keadilan.
Jika terjadi pelanggaran yang terekam kamera karena situasi darurat, tersedia mekanisme klarifikasi atau sanggahan. Bukti pendukung akan menjadi dasar evaluasi sehingga penindakan tidak dilakukan secara otomatis tanpa verifikasi.
Ambulans Juga Bisa Terekam ETLE
Kepolisian sebelumnya juga menjelaskan bahwa ambulans yang sedang bertugas tetap berpotensi terekam kamera ETLE saat menerobos lampu merah. Namun, hal itu tidak berarti otomatis dinyatakan bersalah.
Operator ambulans maupun instansi kesehatan dianjurkan menyimpan dokumentasi perjalanan, surat tugas, atau bukti lain yang menunjukkan kendaraan sedang menjalankan misi darurat. Dokumen tersebut dapat digunakan apabila diperlukan dalam proses klarifikasi ETLE.
Pengguna Jalan Tetap Wajib Mengutamakan Ambulans
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar tetap memberikan ruang bagi ambulans yang membawa pasien darurat. Pengendara diimbau tetap tenang, memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar, dan mengutamakan keselamatan saat membuka jalur bagi kendaraan prioritas.
Dengan demikian, pengguna jalan tidak perlu panik selama tindakan yang dilakukan benar-benar bertujuan memberi akses kepada ambulans dalam keadaan darurat dan dilakukan secara aman sesuai situasi di lapangan.
( berbagai sumber)
