Kasus BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Resmi Jadi Tersangka Baru Kejagung

 

Kejagung tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka korupsi MBG terkait modus jual beli izin food tray. Baca daftar tersangka dan kerugian negara di sini. (Foto: BGN) 


Editor: Dinar Kencana

GEBRAK.ID, JAKARTA-- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengguncang kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menetapkan tersangka baru berpangkat brigadir jenderal polisi. Langkah ini sekaligus menguak praktik sistemik di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) yang melibatkan aparat penegak hukum dan praktik jual-beli izin.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) sebagai tersangka ketujuh dalam kasus ini. Ia diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur skema pengadaan yang merugikan keuangan negara.

Peran dan Modus Pengaturan Harga

Brigjen LMI, yang kini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN serta pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, diduga kuat memainkan peran penting dalam praktik jual-beli titik lokasi .

“Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG [Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi],” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/7) . Modusnya, harga food tray tersebut sudah ditentukan oleh LMI dan di dalamnya sudah termasuk fee atau setoran untuk dirinya agar izin titik lokasi dapur tersebut disetujui. 

Gugatan Praperadilan dan Daftar Tersangka

Di sisi lain, eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, yang juga menjadi tersangka, diketahui mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan status tersangkanya . Sidang perdana dijadwalkan pada 13 Juli 2026.

Dengan penambahan Brigjen LMI, berikut daftar tersangka yang telah ditahan Kejagung :

1. Dadan Hindayana (Eks Kepala BGN)

2. Sony Sonjaya (Eks Wakil Kepala BGN)

3. Lodewyk Pusung (Eks Wakil Kepala BGN)

4. Asep Yusuf Somantri (AYS) (Pihak Swasta/Dekat Sony)

5. Andri Mulyono (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)

6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review)

7. Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (Sekretaris Deputi BGN)

Kerugian Negara dan Penggelembungan Anggaran

Kejagung mendapati adanya mark up harga dalam berbagai pengadaan yang tidak mendukung operasional MBG. Kerugian negara diduga bersumber dari penggelembungan harga, mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun hingga pengadaan sepatu, tablet, dan televisi. Selain motor listrik, Kejagung juga menyoroti penggelembungan harga food tray yang diatur oleh tersangka LMI .

Atas perbuatannya, Brigjen LMI dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Ia kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan .

(berbagai sumber)