![]() |
| KB Bank mengurangi 662 karyawan dalam setahun. OJK menegaskan PHK harus sesuai aturan dan mengedepankan solusi bagi pekerja. (Foto: kbbank.co id) |
GEBRAK.ID,JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons langkah PT Bank KB Indonesia Tbk (KB Bank) yang memangkas ratusan karyawan sebagai bagian dari transformasi bisnis dan digitalisasi perusahaan. Regulator menegaskan setiap kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri perbankan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan dikonsultasikan terlebih dahulu kepada OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan rasionalisasi pegawai merupakan kewenangan manajemen bank. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan tata kelola yang baik serta menjaga hubungan industrial agar tidak menimbulkan perselisihan.
Menurut Dian, bank pada umumnya telah menyiapkan anggaran kompensasi dan hak-hak pekerja ketika menjalankan program efisiensi. Karena itu, proses rasionalisasi di sektor perbankan selama ini relatif berjalan dengan baik.
"Biasanya akan ada solusi yang menguntungkan kedua belah pihak antara pegawai dan bank. Sejauh ini jarang terjadi perselisihan dalam proses rasionalisasi," ujar Dian beberapa waktu lalu di gedung DPR/ MPR Jakarta.
Ia menjelaskan, transformasi yang dijalankan KB Bank merupakan bagian dari pergeseran model bisnis yang lebih mengandalkan teknologi informasi. Digitalisasi diharapkan mampu mempercepat layanan, termasuk dalam proses penyaluran kredit, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Otomasi melalui teknologi membuat proses menjadi lebih responsif sekaligus meningkatkan efisiensi operasional," katanya.
Jumlah Karyawan Berkurang 662 Orang
Berdasarkan laporan keuangan KB Bank per 31 Maret 2026, jumlah karyawan tetap dan tidak tetap tercatat sebanyak 2.265 orang. Angka tersebut turun 662 orang dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.927 orang.
Selain melakukan penyesuaian jumlah tenaga kerja, KB Bank juga merampingkan jaringan operasionalnya. Jumlah kantor cabang pembantu (KCP) berkurang menjadi 120 unit dari sebelumnya 141 unit pada Maret 2025.
Di sisi lain, jumlah kantor cabang utama bertambah menjadi 29 unit. Sementara itu, jumlah mesin ATM meningkat signifikan menjadi 154 unit dibandingkan hanya 31 unit pada periode yang sama tahun lalu.
Transformasi untuk Menyesuaikan Perubahan Perilaku Nasabah
Direktur Utama KB Bank Kunardy Darma Lie mengatakan penyesuaian jumlah pegawai dan jaringan kantor merupakan bagian dari strategi transformasi jangka panjang perusahaan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan perilaku nasabah yang semakin banyak menggunakan layanan digital, sekaligus menyesuaikan dinamika industri perbankan yang terus berkembang.
"Optimalisasi tenaga kerja dan jaringan kantor bertujuan membangun organisasi yang lebih kuat, adaptif, serta berkelanjutan," ujar Kunardy.
Transformasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi operasional, serta memperkuat profitabilitas perusahaan di tengah persaingan industri perbankan yang semakin ketat.
Digitalisasi Jadi Tren Industri Perbankan
Langkah KB Bank dinilai sejalan dengan tren transformasi digital yang tengah berlangsung di industri perbankan nasional. OJK mencatat penyaluran kredit perbankan hingga Maret 2026 tetap tumbuh 9,49 persen secara tahunan menjadi Rp8.659 triliun, menunjukkan aktivitas intermediasi perbankan masih berjalan positif di tengah percepatan digitalisasi.
Di tengah perubahan model bisnis tersebut, OJK menegaskan bank tetap berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan serta menjaga stabilitas operasional agar layanan kepada nasabah tidak terganggu. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara efisiensi perusahaan dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.
(berbagai sumber)
