![]() |
| Kejagung melalui Kapuspenkum Anang Supriatna menghormati penyidikan Polri dalam kasus korupsi batu bara PLN dan meminta publik tidak berspekulasi soal Jampidsus.(Foto: ist) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait langkah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang menggeledah 12 lokasi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PT PLN (Persero). Penggeledahan tersebut menjadi sorotan karena berbarengan dengan penjagaan personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan Polri merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan penyidik kepolisian.
"Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).
Kejagung Tunggu Hasil Penyidikan Polri
Anang menjelaskan, Kejaksaan Agung tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Institusinya memilih menunggu hasil penyidikan, termasuk mengenai lokasi yang digeledah, barang bukti yang diamankan, hingga pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan adanya keterlibatan individu maupun lembaga tertentu hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial ataupun pemberitaan yang belum utuh.
Menurutnya, setiap proses hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta akuntabel.
Penggeledahan 12 Lokasi, Uang Tunai dan Emas Disita
Sebelumnya, penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN.
Lokasi yang digeledah antara lain sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar serta emas seberat puluhan kilogram yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut.
Penyidikan masih berlangsung dan Polri belum mengumumkan secara rinci seluruh pihak yang berstatus tersangka maupun nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
TNI Jelaskan Alasan Jaga Rumah Jampidsus
Di tengah proses penyidikan tersebut, keberadaan puluhan personel TNI yang berjaga di rumah Jampidsus Febrie Adriansyah memunculkan berbagai spekulasi.
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhamad Nas menegaskan bahwa pengamanan dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung.
Menurutnya, langkah tersebut telah melalui koordinasi sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai pelindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
TNI juga memastikan bahwa pengamanan tersebut tidak memiliki kaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi batu bara yang sedang ditangani Polri.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," kata Muhamad Nas.
Kejagung Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Menutup pernyataannya, Anang menegaskan Kejaksaan Agung tetap mendukung seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Ia berharap proses penyidikan dapat berjalan independen sehingga mampu menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara untuk PLN sendiri masih terus dikembangkan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. Sejumlah barang bukti yang telah disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
(berbagai sumber)
