![]() |
| Kejagung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka korupsi MBG usai diduga membentuk perusahaan untuk monopoli pengadaan ompreng. ( Foto: BGN) |
Editor: Dinar Kencana
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Tersangka tersebut adalah Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI), yang saat ini menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan LMI diduga berperan menginisiasi pembentukan sebuah perusahaan yang digunakan untuk memonopoli penjualan food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025.
Menurut Syarief, LMI meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan yang secara khusus dijadikan sarana menjual ompreng kepada calon mitra MBG dengan harga yang telah ditentukan olehnya.
"Saudara LMI meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sebagai sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan oleh tersangka LMI," kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).
Diduga Ada Fee untuk Meloloskan Mitra
Kejagung menduga harga ompreng yang ditetapkan tidak hanya mencakup biaya pengadaan barang, tetapi juga memuat bagian keuntungan yang diduga diterima LMI.
Dana tersebut disebut sebagai imbalan agar calon mitra memperoleh persetujuan atau titik operasional SPPG dalam Program MBG.
"Di dalam harga tersebut termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui," ujar Syarief.
Penyidik menilai praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi melalui pengadaan perlengkapan makan dalam program pemerintah tersebut.
Polisi Aktif Berpangkat Brigjen
LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal. Sebelum menjabat Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, ia pernah menduduki jabatan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan LMI di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.
Tersangka Bertambah Menjadi Tujuh Orang
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026 bertambah menjadi tujuh orang.
Dengan penetapan Brigjen Pol. Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) pada 2 Juli 2026, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi 7 orang, yaitu:
1. Dadan Hindayana – mantan Kepala BGN. Diduga menjadi aktor utama dalam penyimpangan tata kelola MBG.
2. Sony Sonjaya – mantan Wakil Kepala BGN.
3. Lodewyk Pusung – mantan Wakil Kepala BGN.
4. Asep Yusuf Somantri – orang kepercayaan Sony Sonjaya, diduga mencari mitra SPPG dan membantu pelaksanaan skema tersebut.
5. Andri Mulyono – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), diduga terkait pengadaan sepeda motor listrik untuk BGN.
6. Glory Harimas Sihombing – diduga menjual titik SPPG kepada calon mitra dan memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana.
7. Lalu Muhammad Iwan Mahardan – pejabat BGN sekaligus Brigjen Pol aktif, diduga membentuk perusahaan untuk memonopoli penjualan food tray (ompreng) kepada calon mitra SPPG dan menerima fee dari setiap pengadaan.
Kejagung menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Dalam pengembangan perkara, penyidik juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam pengadaan sepeda motor untuk program MBG. Penanganannya akan dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Penyidik memastikan akan terus menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tata kelola Program MBG, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan penunjukan mitra.
( berbagai sumber)
