![]() |
| Kejari Kukar menyelidiki temuan honor ASN Rp9,5 miliar. Pengembalian uang negara ditegaskan tidak menghapus proses pidana. (Foto: tangkapan layar) |
GEBRAK.ID, KUKAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, mulai mendalami temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembayaran honor aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar senilai Rp9,5 miliar. Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, menegaskan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK tidak serta-merta menjadi dasar penetapan perkara pidana. Menurutnya, temuan auditor negara hanya menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.
"Kami bekerja bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Temuan BPK menjadi pemicu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut," kata Tengku, Jumat (3/7/2028).
Ia menjelaskan, penyelidik kini fokus membangun konstruksi hukum dengan menelusuri apakah persoalan tersebut murni merupakan kesalahan administrasi atau terdapat mens rea atau niat jahat sejak awal dalam proses pencairan honor.
"Yang kami lihat adalah apakah hanya kesalahan administrasi atau memang ada niat jahat. Kami akan membangun konstruksi hukumnya terlebih dahulu," ujarnya.
Sejumlah Pihak Sudah Diklarifikasi
Kejari memastikan proses pendalaman telah berjalan. Beberapa pihak yang berkaitan dengan proses pembayaran honor telah dimintai keterangan sebagai bagian dari pengumpulan informasi.
Meski demikian, Tengku belum bersedia mengungkap identitas pihak yang telah dipanggil maupun materi pemeriksaan karena proses penyelidikan masih berlangsung.
Apabila nantinya ditemukan bukti adanya unsur pidana, Kejari memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembalian Kerugian Negara tidak Menghapus Pidana
Tengku juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidana korupsi terbukti.
Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana terhadap pelaku.
"Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap berjalan meskipun kerugian negara telah dikembalikan," tegasnya.
Bupati Sebut Kasus Ini Murni Fraud
Sementara itu, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menilai kasus tersebut merupakan tindakan kecurangan (fraud) yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum.
Menurut Aulia, Inspektorat Kukar tengah menelusuri aliran dana mulai dari kas daerah hingga rekening penerima. Seluruh identitas penerima beserta nomor rekening telah tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.
"Ini murni fraud. Orang yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Aulia.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses penanganan kasus berjalan transparan.
Berawal dari Temuan Honor Dibayar Hingga 900 Kali
Kasus ini mencuat setelah BPK menemukan pola pembayaran honorarium yang tidak lazim di Disdikbud Kukar. Dalam audit tersebut, satu orang ASN tercatat menerima pembayaran honor sekitar 900 kali transaksi sepanjang tahun anggaran 2025 dengan total nilai mencapai Rp9,5 miliar.
Bupati Kukar sebelumnya mengungkap dugaan penyimpangan tersebut diduga terjadi akibat perubahan lampiran dokumen pada proses pencairan dana secara manual menuju pihak perbankan. Temuan itu kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah daerah mempercepat implementasi sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online guna menutup celah manipulasi administrasi dalam proses pencairan anggaran.
(berbagai sumber)
