![]() |
| Habiburokhman mengingatkan RUU Perampasan Aset jangan menjadi celah penyalahgunaan wewenang aparat dan meminta pengawasan diperketat. (! Foto: gerindra) |
Editor: Dinar Kencana
GEBRAK.ID,JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus mampu memperkuat pemberantasan kejahatan tanpa membuka peluang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan Komisi III DPR bersama akademisi dan pakar hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, semangat utama RUU tersebut adalah memulihkan aset hasil tindak pidana untuk kepentingan negara. Namun, regulasi yang sedang dibahas itu juga harus memiliki mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan.
"Jangan sampai yang terjadi bukan asset recovery atau pemulihan aset untuk negara, tetapi justru menjadi perampokan aset oleh aparat yang korup," kata Habiburokhman.
Tiga Catatan Penting
Dalam forum tersebut, Habiburokhman menyampaikan tiga catatan utama yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Pertama, ia mempertanyakan penggunaan istilah "Perampasan Aset" sebagai nomenklatur resmi rancangan undang-undang. Menurutnya, di banyak negara maupun dalam praktik hukum internasional lebih dikenal istilah asset recovery atau pemulihan aset.
Ia menilai nomenklatur yang digunakan perlu dikaji kembali agar mencerminkan tujuan utama regulasi, yakni mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara, bukan sekadar merampas harta.
Kedua, Habiburokhman menyoroti pentingnya sistem pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang tersebut apabila nantinya disahkan. Menurutnya, integritas aparat penegak hukum masih menjadi perhatian publik sehingga diperlukan mekanisme kontrol yang efektif.
"Kalau ada aparat yang tidak terkendali, abuse of power, memeras, menyalahgunakan jabatan, lalu memiliki kewenangan yang sangat besar, saya pikir akan menimbulkan masalah baru," ujarnya.
Ketiga, ia meminta agar tata kelola aset hasil sitaan dirancang secara profesional sehingga aset yang dirampas tidak kehilangan nilai ekonominya selama proses hukum berlangsung.
Komisi III Libatkan Akademisi dan Praktisi
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi, di antaranya akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta Septa Chandra serta mahasiswa Pascasarjana University of Cambridge Ahmad Noviandri Adji.
Pelibatan akademisi dilakukan untuk memperkaya substansi RUU sekaligus memastikan regulasi yang disusun mampu menyeimbangkan kepentingan pemberantasan korupsi dengan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.
Komisi III juga membuka ruang bagi berbagai organisasi profesi, praktisi hukum, hingga kelompok masyarakat untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas
Sebelumnya, Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda prioritas. Bahkan, sejumlah pembahasan rancangan undang-undang lain ditunda sementara agar fokus penyusunan regulasi ini dapat dipercepat.
Habiburokhman juga membantah anggapan bahwa DPR menolak RUU tersebut. Menurutnya, proses yang saat ini dilakukan justru bertujuan menghasilkan undang-undang yang komprehensif, memiliki kepastian hukum, serta meminimalkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum
RUU Perampasan Aset selama ini dinilai sebagai instrumen penting dalam pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana, khususnya korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Namun, berbagai kalangan juga mengingatkan bahwa kewenangan penyitaan dan perampasan aset harus tetap berada dalam koridor due process of law, disertai pengawasan yang ketat, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat yang beritikad baik.
Dengan demikian, regulasi tersebut diharapkan benar-benar menjadi alat pemulihan aset negara, bukan membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan kekuasaan.
( berbagai sumber)
